Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Lewat Tenggat Waktu Pengajuan PHPU, Permohonan Demokrat Tidak Dapat Diterima

66
×

Lewat Tenggat Waktu Pengajuan PHPU, Permohonan Demokrat Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Teguh

JAKARTA, Kompas 1 net– Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Perkara Nomor 89-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat diterima. Perkara ini dimohonkan calon anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 1 dengan nomor urut 6 atas nama Letena Liwiya.

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Suhartoyo juga menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Termohon mengumumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB. Dengan demikian, 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional. Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan PHPU sampai 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian PHPU terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah pada tanggal 17 April 2024, pukul 14.08 WIB.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan perselisihan suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 1 yang terdiri dari 12 distrik. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara sepanjang Dapil 1 Tolikara Papua Pegununga dari Partai Demokrat nomor urut 6 atas nama Pemohon serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang di Dapil 4 Tolikara Papua Pegunungan dari Partai Demokrat sebagai berikut: perolehan suara Letena Liwiya 2.501 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

Dikutip dari www.mkri.id


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi