Lewat Tenggat Waktu Pengajuan PHPU, Permohonan Demokrat Tidak Dapat Diterima

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Teguh

JAKARTA, Kompas 1 net– Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Perkara Nomor 89-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat diterima. Perkara ini dimohonkan calon anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 1 dengan nomor urut 6 atas nama Letena Liwiya.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Suhartoyo juga menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Termohon mengumumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB. Dengan demikian, 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional. Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan PHPU sampai 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian PHPU terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah pada tanggal 17 April 2024, pukul 14.08 WIB.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan perselisihan suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 1 yang terdiri dari 12 distrik. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tolikara sepanjang Dapil 1 Tolikara Papua Pegununga dari Partai Demokrat nomor urut 6 atas nama Pemohon serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang di Dapil 4 Tolikara Papua Pegunungan dari Partai Demokrat sebagai berikut: perolehan suara Letena Liwiya 2.501 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

Dikutip dari www.mkri.id

Pos terkait