Letak Sabu di Dasboard Motor, 2 Pria di Desa Petai Diringkus Polres Kuansing

Kuansing, Kompas 1 net- Bawa Sabu di Dashboard Motor, pengendara berinisial AK (43) bersama rekannya CD (34), dihentikan dan berujung diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Senin 20 Mei 2024 Pukul 17.30 WIB.

Keduanya ditangkap setelah Polisi menemukan dan mengamankan untuk barang bukti, 1 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pirex dan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, saat digeledah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan kalau penangkapan tersebut saat itu Tim yang dipimpinnya tengah melakukan penyelidikan di sekitar Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

Lantas kami melakukan penangkapan terhadap keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor di samping jalan Desa Petai. Dan saat digeledah Kami menemukan 1 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tepatnya di dalam kotak atau dasbor sepeda motornya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, AK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seorang tersangka lain yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp 300.000-, kata AKP Novris.

Setelah dilakukan tes urine dan terbukti positif, selanjutnya disangkakan Pasal yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun berperan keduanya sebagai kurir,” ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Kuansing ini.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait