LBM PCNU Pelalawan, Taja Sidang Bahtsul Masa’il di Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras

Pelalawan, Kompas I Net- LBM PCNU Kabupaten Pelalawan adakan sidang bahtsul masa’il bertema“Pandangan Fiqh terhadap ta’addud jum’at dalam satu balad”Tema ini dibuat dilatar belakangi oleh peristiwa ditengah masyarakat yakni pelaksanaan ibadah shalat Jum’at, dilaksanakan lebih dari 1 tempat atau Masjid, dalam 1 Dusun yang sudah berlangsung cukup lama.

Hal ini menyebabkan sering terjadi sengketa atau konflik di tengah masyarakat. Melihat fenomena ini maka timbul ide untuk melaksanakan kegiatan sidang bahsul masa’il ini sebagai solusi menjawab permasalahan ditengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diselenggarakan di Masjid Al Huda Desa Sialang Indah pada Minggu 11 Juni 2023, ini diprakarsai oleh M. Shohibul Ahsan, anak muda NU sekaligus calon anggota legislatif DPRD tk II Kab. Pelalawan dapil 4 dari partai PKB.

“Ini sebagai bentuk sumbangsih saya kepada masyarakat, semoga bisa menjadi jalan tengah, solusi atas permasalahan yang terjadi” ujar Shohib.

Beliau mencoba menata sidang dengan menghadirkan KH. Abdul Azis sebagai penasehat. KH Zaini Mustafa sebagai pentashhih, KH Sa’ad Ibnu Sabil sebagai perumus serta moderatornya adalah Ust. Ahmad Jazuly, ST.

Sementara itu Sidang bahtsul masa’il ini dihadiri oleh Kepala desa Sialang, warga yang berkonflik, para nahdliyin dan pengunjung.

Sidang berjalan cukup alot. Peserta mengeluarkan pendapat masing-masing dengan mengeluarkan dalil-dalil shohih dengan membawa kitab-kitab yang muktabar.

Pada akhirnya, perumus merangkum semua pendapat kemudian merumuskannya menjadi suatu keputusan bersama. Yang mana hasil rumusan itu adalah:

Ta’addud Jumat dalam satu Balad tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan sebagai berikut:

1. Sempitnya tempat sholat sehingga tidak menampung jama’ah dalam satu masjid. 2. Pertikaian antar kelompok.3. Jarak yg jauh.

Sidang ini mendapat perhatian yang luas dari segenap masyarakat dan pengunjung yang hadir. Muhammad Jamal sebagai peserta peninjau berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin minimal tiga bulan sekali agar apa-apa permasalahan yang perlu tinjauan secara fiqh akan dijadikan acuan sebagai solusi untuk mengatasi konflik ditengah masyarakat, ujarnya.

 

#Helmy

Pos terkait