Siak, Kompas 1 net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fiat Justitia Indonesia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak untuk segera melaksanakan amar putusan hakim kepada terdakwa Andika Dodi Pratama Dolok Saribu.
Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia, Jetro Sibarani, S.H., M.H., CIRM., CPHRM., CMTr didampingi Rinawati, S.H., M.H dan Jetro Sitorus, S.H disalah satu Cafe Kota Pekanbaru. Rabu, (18/6/25).
Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Siak dan Pengadilan Tinggi Riau, terdakwa Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Henry Sibarani. Ia divonis bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Jetro Sibarani menguraikan, berdasarkan amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak, terdakwa Andika Dodi Pratama Dolok Saribu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selanjutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dan terakhir, hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
“Sebenarnya tak ada alasan bagi jaksa untuk tidak menahan terdakwa. Sejak amar putusan hakim dibacakan, dihari itu juga pihak jaksa harusnya melakukan penahanan terhadap Andika Dodi Pratama Dolok Saribu. Didalam putusan sudah jelas, memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Jetro Sibarani, S.H., M.H., Direktur LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia kepada wartawan.
Begitu juga dengan putusan banding nomor 247/PID.B/2025/PT PBR tertanggal 21 Mei 2025, Majelis Hakim memutuskan; menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak tanggal 15 April 2025 yang dimintakan banding tersebut; serta memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Namun faktanya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Siak belum melaksanakan putusan hakim tersebut. Hal ini tentu menjadi preseden buruk sistem penegakan hukum di Indonesia, serta menjadi pertanyaan besar dari pihak korban dan penasehat hukum.
“Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, ada 2 (dua) amar putusan pengadilan, namun tidak dilaksanakan oleh Jaksa. Kami menduga ada pihak-pihak lain yang campur tangan atas kasus ini, sehingga Kejaksaan Negeri Siak tidak melaksanakan 2 (dua) amar putusan tersebut,” tegas Jetro Sibarani.
Ia menyampaikan, didalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP, pada lampiran 14 mengatur bahwa Putusan Pengadilan baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap, apabila tenggang waktu untuk melakukan banding dan kasasi telah melampaui batasan waktu. Sebagaimana dimaksud Pasal 233 (2) Jo Pasal 245 (1) KUHAP, yaitu 7 hari sesudah putusan Pengadilan Negeri dan 14 hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi.
“Kami berpendapat bahwa perkara ini sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, upaya hukum lainnya tidak dilakukan oleh pihak terdakwa sejak keluarnya putusan pengadilan banding tanggal 21 Mei 2025. Harusnya Jaksa segera mengeksekusi terdakwa,” ungkap Jetro Sibarani.
Ia mengingatkan pihak Jaksa, didalam pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jelas disebutkan bahwa, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa.
“Untuk itu, kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., untuk memberikan atensi dan memerintahkan Kajari Siak untuk melaksanakan amar putusan pengadilan tersebut,” tegas Direktur LBH Jetsiber Fiat Justitia Indonesia, Jetro Sibarani, S.H., M.H., kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., ketika dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp (18/6/2025), tidak berkenan memberikan pernyataan. (*red)