ROHIL,Kompas 1 Net – Meskipun berupaya melarikan diri lewat kolong dan membuang barang bukti BB sabu saat digerebek, seorang nelayan di Raja Bejamu berhasil di ringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir. Sabtu 4 Maret 2023. Pukul 11.00 WIB.
Tak dapat berkutik, AS alias Agus (46 Tahun) di ringkus polisi dirumahnya yang terletak di Jln Suka Jadi, Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kemudian menyerahkan diri setelah BB yang dibuangnya terbukti adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 6, 29. gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan penggerebekan di rumah terlapor penyalahguna Narkotika oleh Polsek Sinaboi.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah saudara AS alias Agus ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. atas informasi itu Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos.,M.Si. memerintahkan tim Opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Bripka Rahmad Ilyas untuk melaksanakan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.
Setelah di selidiki, Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan penggerebekan di rumah saudara AS alias Agus, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku mencoba melarikan diri lewat kolong atau lantai kamar yang terbuat dari papan kayu dan membuang balutan plastik warna hitam serta plastik klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu.
Selanjutnya petugas mengambil plastik warna hitam tersebut dan setelah di buka yang mana di saksikan oleh saudara AS alias Agus dan Ketua RW 02 Kepenghuluan Rajabejamu saudara Asir, maka di dalam plastik hitam tersebut didalamnya terdapat gulungan tisu dan didalam tisu berisikan 14 plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah pipet yang dibentuk menjadi sekop serta 1 bungkus plastik besar yang berisikan 80 plastik berklip merah kosong ukuran kecil.
Dengan menunjukkan surat penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AS alias Agus, Dari hasil penggeledahan rumah di temukan 1 unit handphone android merk Oppo warna putih yang diduga alat komunikasi pelaku. Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan yang berinisial E yang beralamat di tangjung Balai Asahan (Sumut).Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.
BB yang dibawa bersama tersangka ini,1 bungkus plastik besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.1 buah plastik bening kosong ukuran besar, 80 buah plastik bening kosong ukuran kecil.1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone android merk Oppo warna putih, 1 unit handphone samsung lipat, 1 lembar tisu dan 1 buah plastik kresek warna hitam.
Setelah dilakukan tes urine tersangka dan tes urine tersangka saudara AS alias Agus ini hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, untuk sangkaan, sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.