Merangin, Kompas 1 net – Lapor Pak Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela dan bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Merangin tanpa tersentuh hukum. Begitulah ungkapan yang tepat jika melihat kenyataan yang berlangsung.
Bukan hanya sekedar Bualan kosong. Buktinya, puluhan PETI jenis Dompeng dan alat berat Excavator, bebas beroperasi di aliran Sungai Tantan dan di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Kabupaten Merangin-Provinsi Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada Selasa (3/03/2026), terpantau ada sekitar 4 Unit alat berat Excavator dan kisaran 20 Set Dompeng beraktivitas di aliran Sungai Tantan yang telah merusak lingkungan dan ekosistem melalui pencemaran air sungai.
Merajalelanya aktivitas penambang ilegal di Desa Sungai Ulak ini, dibenarkan salah satu warga setempat dan mengatakan bahwa PETI sudah lama merusak lingkungan di wilayah Sungai Tantan.
“Iya, semakin hari semakin banyak penambang emas yang masuk wilayah kita. Kalau dihitung, untuk alat berat ada 4 Unit, dan Dompeng berkisaran 20 Set lebih dilokasi perairan Sungai Tantan Desa Sungai Ulak,” jelas sumber terpercaya yang enggan disebut namanya kepada sejumlah awak media.
Cuplikan kegiatan diduga PETI di Lokasi / Video
Anehnya jelas nara sumber ini, pekerjaan penambang ilegal yang berdampak dengan lingkungan tersebut, hingga saat ini tak pernah tersentuh dengan penegak hukum.
“Sejak mulai beroperasi sampai saat ini PETI alat berat dan Dompeng di wilayah Desa kita aman-aman saja bekerja, bahkan sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” terangnya.
“Kita minta kepada pak Kapolres Merangin untuk turun melalukan razia, karna tidak sedikit lingkungan yang rusak dan tercemar ulah tambang emas ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.
Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bersambung!
Joni Putra Kompas 1 net.

















