LAMR Rokan Hulu Keluarkan WARKAH,Taja Kegiatan Silaturahmi dan Tarhib Ramadhan 1444

Pasir pengaraian, Kompas1.Net- Dalam rangka menyambut Ramadhan tahun ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten ROKAN HULU melakukan Kegiatan Silaturahmi dan Tarhib Ramadhan 1444, yang di adakan di Balai Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu. Selasa, 21/03/2023.

Datuk Tasmid Selaku panitia penyelenggara menyampaikan, Kegiatan ini dilakukan untuk menyambut Ramadhan tahun ini, dalam kegiatan yang di Taja oleh LAMR Rokan Hulu ini juga dilakukan beberapa kegiatan, diantaranya ; Acara Tabligh dengan Penceramah Datuk Kholifah Muhammad Zulhendri, LC. MA. Selanjutnya dzikir dan berdoa bersama serta acara menyantuni anak yatim, dan Kegiatan yang terakhir dan Utama adalah Pembacaan Warkah Majelis dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu untuk masyarakat umum dalam menjalankan bulan suci Ramadhan, Warkah ini akan disampaikan Kepada Bupati serta Unsur Muspida lainnya yang ada di Rokan Hulu, dan ditembuskan kepada Seluruh Camat serta Imam Masjid yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Ujar Datuk Tasmid

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam Acara tersebut dari pemerintah yang dihadiri oleh Asisten II Kabupaten Rokan Hulu Bapak Ibnu Ulya, dalam sambutannya beliau menyampaikan ; Ucapan mohon maaf sebelumnya dari Bupati Rokan Hulu dan Pemda Rokan Hulu menyambut baik acara yang di Taja oleh LAMR Rokan Hulu, serta Pemda Rokan Hulu Siap menjalankan Warkah Majelis LAMR Rokan Hulu untuk kegiatan bulan Ramadhan, tegas Bpk Ibnu Ulya.

WARKAH HIMBAUAN LEMBAGA KERAPATAN ADAT MELAYU RIAU KABUPATEN ROKAN HULU

Dalam rangka untuk menjaga Keamanan,Ketentraman dan Ketenangan dalam melaksanakan ibadah selama bulan SuciRamadhan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Apabila melaksanakan ibadah Shalat Tarawih ke Masjid, Mushalla atau Surauagar memperhatikan/mengantisipasi hal-hal yang menyebabkan terjadinyakebakaran dan pencurian;

2. Pemilik Restoran/Rumah Makan/Warung Kopi dan sejenisnya agar tidakberoperasi atau berjualan pada siang hari di bulan Suci Ramadhan atau yangsecara umum disebut dengan Warung kelambu;

3.Pemilik Hotel dan Penginapan atau sejenisnya agar menyesuaikan dengansuasana bulan Suci Ramadhan;

4. Pemilik/pengelola sarana dan prasarana hiburan/ Pasar Malam selama bulanSuci Ramadhan ( hendaknya dibuka setelah selesainya ibadah Shalat Tarawihdan Witir) untuk menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah Puasa;

5. Dilarang menjual dan mengedarkan,menggunakan kembang api atau mercon atau meriam bamboo dan sejenisnya yang dapat mengganggupelaksanaan ibadah puasa baik ditempat ibadah, pemukiman masyarakat danfasilitas umum;

6. Kepada pemilik Play Station dan Warnet agar menertibkan jam operasi denganmemperhatikan hal-hal sebagai berikut;

a. Tidak menyediakan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama,kesopanan, kesusilaan dan hukum

b. Tidak memberikan layanan internet kepada pelajar kecuali ada izin dari sekolah

c. Tidak menyediakan akses situs porno atau konten porno

d. Tidak menyediakan situs yang mengarah ke judi

e. Menutup layanan internet pada malam hari selama bulan Suci Ramadhan Tidak menjual minuman mengandung Alkohol;

7. Masyarakat Non Muslim agar menjaga dan menghormati umat Muslim yangmenjalankan ibadah puasa;

8. Kepada masyarakat dan pihak terkait agar melaksanakan dan berperan aktifterhadap himbauan ini dengan sebaik-baiknya sehingga Ketertiban,Ketentraman dan Ketenangan dapat terjaga selama melaksanakan ibadah dibulan Suci Ramadhan;

Dikukuhkan dan Disikapi di Pasir Pengaraian

Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu

Ketua Umum MKA

Ketua Umum DPH

Datuk Seri Dr.H.DIPENDRI,S.Pd,MM

Datuk Seri H.ZULYADAINI

Glr.Datuk Tamenggung

Glr.Datuk Saudagar Rajo

 

Rilis. Laks HR

Pos terkait