LAMR Rohul Keluarkan Warkah, Akhirnya Bupati Setujui Kembali Syarat Calon Kades Rekomendasi Lembaga Adat

Rokan Hulu | Kompas 1 Net – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu lakukan Musyawarah Majelis Kerapatan Adat. di Balai LAMR Rokan Hulu.Senen 8/8 2022.

Musyawarah ini sengaja mengundang Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu, yang kemudian Pemkab Rokan Hulu itu di wakili oleh Kabag Hukum Erinaldi dan Plt Kadis DPMPD Pemda Rokan Hulu Prasetyo.

Bacaan Lainnya

Sementara dari Lembaga Adat Sendiri dihadiri Ketua DPH-LAMR H.Zulyadaini, Sekretaris MKA Darul Jupendri, Pengurus LAMR lainnya Timbalan Ketua LAMR Rohul Datuk Hamin P. Panglimo Bosa LAMR Rohul, Datuk Suhartono Rifa’i, Panglimo Porang Hulu Balang, Datuk Hardison Said, Panglimo Codik Pandai, Datuk Tasmid, Panglimo BijakDatuk Rafit Mahendra, Panglimo Pedano Montori, Datuk Kaharudin dan pengurus LAMR Rohul lainya serta tidak ketinggalan Para Datuk LKA Luhak dan Datuk LKA Kecamatan Se- Kabupaten Rokan Hulu.

Rapat di mulai Datuk Jupendri yang bertindak sebagai moderator dengan menyampaikan kata pengantarnya terkait polemik yang terjadi dimasyarakat atas penghapusan rekomendasi Lembaga Adat, iapun berharap masalah itu bisa terselesaikan.

“Musyawarah Majelis ini kita buka, dan diharapkan kita yang berada didalam forum musyawarah majelis ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang hari ini menjadi polemik di tengah masyarakat,” ungkapnya, sembari mempersilahkan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rokan Hulu, Datuk Seri H.Zulyadaini menyampaikan perihal agenda Rapat.

Dalam pemaparannya Datuk Seri H.Zulyadaini, menyampaikan kalau agenda Rapat adalah terkait Perbup Rokan Hulu.

“Terkait adanya perubahan ke tiga Perbup Rokan Hulu, Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Petunjuk pelaksanaan teknis dan biaya pemilihan kepala Desa, Sebagai mana Poin pada pasal 24 ayat 2 poin O yang menyatakan Menghapus poin rekomendasi lembaga Adat sebagai syarat Calon Kepala Desa,” bebernya.

Situasi rapat sempat memanas, hingga Datuk Hamin. P yang angkat bicara mempertanyakan kepada pihak pemerintah terkait alasan penghapusan poin calon kades dari rekomendasi Lembaga Adat.

“Apa alasan Pemkab Rokan Hulu Menghapus poin Rekomendasi Lembaga Adat dalam Syarat pengajuan Calon Kepala Desa, karena sebelumnya sudah ada peraturan sebelumnya yang dituangkan dalam Perda Rokan Hulu Nomor 4 tahun 2016, yang memberikan amanat lembaga Adat Desa/ Kecamatan untuk memberikan rekomendasi bagi Calon Kepala Desa, ini kok dihapus “, ungkapnya.

Disambung oleh Datuk Hardison Said, yang berkata “Kami dari lembaga Adat meminta pertanggung jawaban pemerintah atas tindakan perubahan Perbup tersebut, jangan anggap Kami ini tidak mengerti Hukum, Kami katakan ini adalah negeri Melayu, Tuan -tuan silahkan datang kesini, silahkan mengkapling Tanah Kami, menggunduli hutan Kami, Tapi Kami ingat kan, jangan sekali-kali menggunduli atau merobah tatanan adat istiadat Adat Kami “. Tegas Datuk Hardison yang agak emosional.

Menanggapi itu, Plt Kadis DPMPD dan Kabag Humas, menjawab dengan permintaan maafnya kepada LAMR Rohul, dan disini ianya berjanji akan menyampaikan kepada Bupati akan kembali meralat keputusan dengan merujuk kepada Perbup.

“Kami dari Pemkab Rokan Hulu baik secara pribadi dan Institusi Memohon maaf Kepada Datuk-datuk LAMR Rokan Hulu, Kami khilaf dan Kami berjanji akan lakukan perbaikan, tentunya bersama Bapak Bupati setelah Kami lapor kan hasil musyawarah kita hari ini, dan Kami akan berjanji Rekomendasi Lembaga Adat seperti di Perbub sebelumnya akan kita sesuai kan seperti semula”. Kata Erinaldi

Pada akhir Rapat Majelis, Datuk Seri H. Zulyadaini dan Datuk Seri Dipendri berpesan, Mohon kira nya kejadian yang sama seperti ini tidak terulang lagi, Kita bukan mepilah-pilah dan menghalangi siapapun untuk maju menjadi Kepala Desa, Tapi mengingat kan kembali kita semua mesti menjunjung tinggi adat istiadat setempat, bak kata pepatah ;

dimana Bumi di pijak di situ langit di junjung,

Jangan morubah pangkalan tompek mandi, dikarano urang monumpang mandi.

Jangan morubah jalan, di karano urang numpang lalu.

 

 

Rilis.

Laks Herry K1N melaporkan

Pos terkait