Caption: ilustrasi
Rohil, Kompas 1 Net- Seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur, terpaksa ditangkap petugas Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir dirumahnya di salah satu Kepenghuluan di Diwilayah Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Kamis 16 November 2023. Pukul 13.00 WIB.
Anak Laki-laki yang masih berusia 14 tahun itu ditangkap Polisi, sebagai tindak lanjut atas laporan ibu kandung korban berinisial HS (43) yang tidak terima putrinya yang masih berusia 14 tahun dan masih sekolah, dibuat tidak senonoh oleh anak laki laki tersebut, yang tejadi saat anaknya ditinggalnya karena bekerja. Dan persetubuhan dilakukan dirumah kosang samping rumahnya. Sabtu 4 November 2023, Pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Simpang Kanan.
Telah diamankan 1 orang anak laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Kronologisnya dijelaskan pelapor, awalnya pada hari senin tanggal 06 November sekira jam 11.00 wib, saat itu pelapor sedang berada di Batam (Kepri) sedang istirahat di kamar, lalu tiba-tiba pelapor ditelpon oleh anak pelapor (saksi) dan saat itu anak pelapor tersebut berkata “Mak Si ( menyebut nama korban) Disetubuhi sama Si ( menyebutkan nama pelaku) loh Mak”
Lalu pelapor menjawab “Urus kamulah disitu Mamak belum bisa pulang, tuntut aja pelakunya. Lalu saksi menjawab ” udah datang aku kerumahnya, Si pelaku itu, udah diakuinya sama pelaku. Lalu pelapor berkata “Jadi apa katanya.? dan saksi menjawab “Katanya udah siap bertanggung jawab,” dan setelah itu saudari pelapor menjawab “Ya udah tunggu Mamak pulang.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, pelapor pulang dan tiba di rumahnya, kemudian pelapor bertanya kepada anak pelapor ( korban ) dan ia menjelaskan kalau saudara terlapor menyetubuhinya sebanyak 1 kali, tepatnya di sebuah rumah kosong di samping rumah pelapor tersebut. selanjutnya pelapor berkompromi dengan keluarga, dan keluarga sepakat untuk melaporkan perkara ini ke Polisi untuk diproses lebih lanjut,” jelas juru bicara kehumasan polres Rohil ini.
Dan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku, ianya sedang berada di salah satu rumah di Kecamatan Simpang Kanan dan adanya informasi tersebut Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melaporkannya kepada Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther,SH, dan Kapolsek memerintahkan agar pelaku segera diamankan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan pencarian terhadap keberadaan Pelaku, dan terlapor berhasil diamankan di depan rumahnya. Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan interogasi, dan iapun mengaku bahwasanya ia telah menyetubuhi seorang anak perempuan dibawah umur ( korban) sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri,lagi.
Untuk barang bukti, 1 helai baju kaos warna putih bertuliskan 3 second,b1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna pink. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.