Example floating
Example floating
Peristiwa

Lahan Koperasi RTBS di Desa Merbau Terbakar, Asap Mengepul Tebal Warga Ketakutan 

7
×

Lahan Koperasi RTBS di Desa Merbau Terbakar, Asap Mengepul Tebal Warga Ketakutan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan, Kompas 1 net – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di lahan milik koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) Desa Merbabu kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan,Riau pada hari Kamis (12/03/2026)

Salah seorang warga desa Merbau (Am) 40 mengatakan, awal nya terlihat jelas asap mengepul tebal (titik api) berasal dari lahan milik koperasi RTBS pada hari Kamis (12/03) siang hari.Atas insiden tersebut membuat seluruh warga desa Merbau dan sekitarnya merasa ketakutan kalau saja api menjalar ke kebun pertanian mereka.

Example 300x600

“Ya, dari kejauhan sanga terlihat jelas asap tebal yang berasal dari kobaran api pada salah satu titik di lahan milik koperasi RTBS, itu sangat jelas sekali. Pastinya,kami belum tau asal (sumber) api dari mana,” terang Am.

Kami (warga) meminta sangat kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Bunut Polres Pelalawan Polda Riau,gunu mengusut tuntas permasalahan insiden kebakaran yang terjadi di desa Merbau ini.Sengaja atau tidak di sengaja atas insiden kebakaran tersebut,yang jelas ini adalah suatu kelalaian pihak tertentu.

“Ditambahkannya, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Provinsi Riau selama ini menjadi persoalan yang sangat serius. Karena ,berdampak rusaknya lingkungan, kebakaran juga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, hingga aktivitas masyarakat sekitarnya. Apabia ada unsur kesengajaan maupun kelalaian pasti dapat di proses secara hukum yang sangat berat sekali. tuturnya

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 108 disebutkan bahwa : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

“Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Saat ini,di lokasi sudah ada pihak pemadaman kebakaran di lokasi untuk pemadaman api,

“Kami meminta nantinya pihak dinas terkait jangan hanya pokus pada pemadam api saja, tapi terfokus juga pada penyudikan atas terjadinya insiden tersebut,”imbuhnya (Tim Red)

Example 300250
Example 120x600