Kuansing, Kompas 1 Net– Kepolisian Resort Kuansing ( Polres) Lagi lagi menamatkan Riwayat Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukumnya, Kali ini melalui Kapolsek Pangean AKP Sony JR turun memimpin langsung meranapkan sebanyak 5 rakit yang terdapat di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Tidak sendiri, Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH,ini bersama dengan Personel Polsek Pangean diantaranya Ipda delta heriyanto, Aipda Oseki yamashita, Aipda surya darma, Aipda Zulpen Hendri SH, Aipda Budi santoso, Aipda sapriadi, Bripka raja gustian, Bripka Rudi Santoso, Bripka M. Jais, Bripka Jakobus SH, Brigadir Supriono dan Bripda Munte. Bergerak cepat ke TKP.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut, dan melalui Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, membeberkan kronologisnya.
Penertiban berdasarkan informasi dari pemberitaan media online tentang adanya aktivitas PETI di TKP ini, kemudian menanggapi itu Kami langsung menuju ke TKP dan sesampainya di lokasi sesuai dengan informasi dari media online tersebut, ditemukan adanya 5 (Lima) unit rakit PETI yang sedang tidak beraktifitas, selanjutnya langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Sony.
Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, mengatakan “bahwa Polsek Pangean akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Pangean akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Sony mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing