Kuasa Hukum Kirno CS : Tidak Ada Larangan Poto Dan Video Saat Robohkan Ruko 4 Pintu Milik Syamsul Afandi

Rohil, Kompas 1 Net— Terkait viralnya oknum Polisi Larang Poto Dan Video saat lakukan Pengamanan Perobohan Ruko 4 Pintu di Jalan Lintas Riau – Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir langsung mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Kirno CS.

Disini kami Kuasa Hukum Kirno CS selaku pihak Perobohan Ruko 4 Pintu tidak melihat atau mendengar adanya larangan bagi media dan masyarakat untuk memfoto atau memvideokan kegiatan tersebut. Perobohan ini terbuka untuk umum. Jelasnya Suryana SH selaku kuasa hukum Kirno CS.

Kuasa Hukum Suryana SH & Partners menyingung bahwa atas pernyataan kuasa hukum H. Syamsul Afandi alias Cupak terdapat kekeliruan dan terkesan tidak mengerti hukum. Sebab perobohan ruko 4 pintu di jalan Riau-Sumatera Utara itu bukan eksekusi, melainkan pembersihan lahan dari pihak Kirno yang sudah diputuskan oleh PN Rokan Hilir, PT Pekanbaru, Kasasi sampai Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya, bahwa kliennya Kirno CS adalah yang dimenangkan sebagai pemilik SAH. Sekali lagi kita sampaikan perobohan ruko 4 pintu ini bukan eksekusi melainkan pembersihan lahan. Kata Kuasa Hukum Kirno CS, Suriana SH kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.

Suryana SH menambahkan, menyangkut pengawalan hari ini dari pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir memang wajar karena polisi merupakan pengayom masyarakat dan siapapun berhak meminta bantuan. Apalagi tanah dan bangunan dalam proses banding adalah tidak benar. Karena gugatan bantahan bukan mengenai kepemilikan tanah Kirno Cs.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa gugatan pembanding yang diajukan menyangkut hutang-piutang antara Almarhum Godo dan Cupak yang belum dibayar. Tapi ternyata dalam proses baik bukti maupun saksi menyatakan telah lunas, oleh karena nya gugatan ditolak.

Mengenai pengaduan pemalsuan yang dilakukan oleh klien adalah benar karena gugatan nya menggunakan surat tanah (SKT) Godo yang telah dibatalkan oleh lurah Banjar XII th 1996 dan telah dijadikan alat bukti di PN th 2007, oleh karena nya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi (palsu) dan telah diputuskan oleh PN, PT, KASASI, PK, dimenangkan Kirno Cs.

Menyangkut perobohan ruko terkesan sesuka hati adalah tidak benar. Karena tanah tersebut adalah mutlak milik Kirno Cs.

Berbicara masalah status Quo, harusnya pak Cupak menyadari tetapi ternyata mau menang sendiri. Sewaktu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) justru ruko tersebut dibangun kembali dan dikuasai sampai saat ini. Jadi siapa sebenarnya yang tidak mentaati Status Quo?

Perobohan ruko terkesan sepihak tanpa pemberitahuan resmi memang benar. Karena tanah tersebut adalah sudah resmi milik Kirno Cs berdasarkan putusan pengadilan sampai peninjauan kembali (PK) dan sudah di eksekusi tahun 2019 oleh karena nya tidak perlu memberi tahu pihak lain kecuali pihak Kepolisian. Karena salah satu tugas Kepolisian adalah mengayomi dan melayani masyarakat.

Sepengetahuan kami dilapangan tidak melihat atau mendengar adanya larangan bagi media dan masyarakat untuk memfoto atau memvideokan kegiatan tersebut.

Seharusnya secara hukum gugatan bantahan dilakukan sebelum adanya eksekusi. Sedangkan tanah Kirno Cs sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. Kata Suryana.

Maka dari itu oleh Pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak dipertimbangkan dan gugatan bantahannya yang dilakukan akhirnya DITOLAK karena bertentangan dengan hukum acara.

Terakhir dalam pelaksanaan pembersihan lahan milik Kirno Cs tampak Kapolres dan personil berjaga-jaga adalah wajar dan sudah seharusnya sebagai pemangku wilayah secara preventif mencegah kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul yang ada kaitannya dengan KAMTIBMAS yang merupakan tanggung jawabnya.tandasnya.

Sumber: berita ini telah terbit di media online https://www.kabarriau.com/berita/9785/kuasa-hukum-kirno-cs-tanggapi-pemberitaan-terkait-eksekusi-ruko-4-pintu-secara-sepihak-larangan-poto

Pos terkait