Example floating
Example floating
Hukrim

Kuasa Hukum Afrizal Sintong Laporkan Inisial MAI ke Polres Rokan Hilir Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

1219
×

Kuasa Hukum Afrizal Sintong Laporkan Inisial MAI ke Polres Rokan Hilir Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL Kompas 1 net – Kuasa Hukum Mantan Bupati Rohil H Afrizal Sintong SIP MSi, mendatangi Unit I Tipidum Polres Rohil, Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong oleh sebuah akun Facebook berinisial MAI. Sabtu 26 Juli 2025. Sore.

Tim Advokasi terdiri dari Muhammad Salim, SH, Bimantara Prima Adi Cipta,SH,. M.H. Muhammad Marten, SH., dan Suryadi, S.H. Kepada penyidik menyampaikan selaku kuasa hukum pihaknya membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong yang di tujukan kepada kliennya bernama Afrizal Sintong S.IP,. M.Si.

Unggahan media sosial Facebook inisial MAI/ Foto 

Kami tadinya telah menyampaikan laporan klien kami ke Pihak penyidik Polres Rohil bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27A jo Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 45A Ayat 1 UU No 1 Tahun 2024. tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terang juru bicara Kantor Hukum Salim Lawyer & Rekan Bima, SH. MH. dalam Press releasenya kepada awak media.

Mereka menyebutkan kliennya tersebut telah keberatan dan merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh pemilik akun Facebook inisial MAI yang diunggah pada Selasa 22 Juli 2025. Dengan mengunggah sebuah video saat kliennya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dimintai keterangan soal fee dana BUMD dan disebutkankan sebagai tersangka. dengan bertuliskan Afrizal Sintong tersangka korupsi, berantas sampai ke akar2 nya, oleh akun tersebut.akan tetapi fakta hukumya klien kami Bapak H. Afrizal Sintong  sebagai saksi yang dapat dibuktikan berdasarkan Surat Panggilan dari Kajati Riau Nomor : R-325/L.4.5/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Tanda terima Unit I Tipidum Polres Rohil/ Foto

Adapun laporan tersebut, telah diterima oleh Tim penyidik Polres Rohil, dan dengan ini kami menyampaikan harapan kiranya dapat diproses hukum secara professional dan menindak tegas pelakunya. Kami menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah kami buat ini,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Afrizal Sintong, Salim Lawyer & Rekan berharap agar para pengguna media sosial Facebook di Rohil lebih menjaga pada rambu rambu aturan aturan yang ada.

Dengan kasus ini, kita ingin memberikan edukasi kepada pegiat media sosial Facebook khususnya yang ada di Rohil agar tidak semena-mena, menyampaikan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan menebarkan berita bohong. Apalagi menyasar kepada Klien kami bapak Afrizal Sintong selaku Mantan Bupati Rokan Hilir yang masih banyak disenangi, disayangi dan dicintai oleh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, kami akan melakukan upaya hukum,” ancamnya.

Example 300250
Example 120x600