KSU Tuah Sepakat Sintong Inisiasi Sosialisasi UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan Serta Aturan Turunannya, Pelaku Usaha Wajib Tahu..!

Sedinginan – ROHIL, Kompas 1 Net– Guna Kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terbangun dalam kawasan hutan, Koperasi Serba Usaha ( KSU) Tuah Sepakat Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sukses gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan serta aturan turunannya di Aula Pertemuan Kantor Camat Tanah Putih. Senin 10/10/2022.

Acara yang di inisiasi oleh KSU Tuah Sepakat ini menghadirkan pemateri kepala UPT KPH Bagan siapi-api M.Arifin,SH, Kasi Perencanaan dan pemanfaatan hutan,Yahya Tota Sebastian,S.Hut. MSi dengan dihadiri Camat Tanah Putih Emelda, S,Pd.SD. Datuk Penghulu dan Kepala Kelurahan Se- Kecamatan Tanah Putih. Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, pengurus dan anggota KSU Tuah Sepakat.

Dihadapan para peserta yang hadir, Narasumber M.Arifin. menjelaskan bahwa menurut nya UU Cipta Kerja akan diberlakukan dan selesai di efektifkan pada 10 Oktober 2023 mendatang, disaat diberlakukan semua pemilik pelaku usaha di lahan yang ada di dalam kawasan akan diberi sanksi.

“Disaat UU Cipta Kerja diberlakukan nantinya semua izin usaha yang masuk dalam hutan kawasan akan diberi sanksi, dimulai dari sanksi administrasi, sanksi pemaksaan badan ( pidana) bila tidak mengurus surat izin” ungkapnya.

Disambung Narasumber kedua, saat diberikan kesempatan oleh moderator acara Sayful, SPd.I untuk menyampaikan materinya, Yahya Tota Sebastian,S.Hut. MSi mengatakan “Untuk masyarakat setempat yang memiliki lahan di kawasan hutan 5 ha per KK dikecualikan dengan syarat adanya administrasi surat keterangan terdaftar. dan terhadap mayarakat yang mempunyai lahan lebih dari 5 ha, diharapkan atau diwajibkan mengikuti prosedur UUCK melalui skema PP 24 tahun 2021,” ucapnya.

Camat Tanah Putih Emelda S.Pd.SD dalam sambutannya mengapresiasi acara yang digelar oleh KSU Tuah Sepakat, Ianya mengucapkan terimakasih dan terkait dengan UU Cipta Kerja ini, Camat Emelda yang juga fasilitator acara tersebut pihaknya menghimbau dan memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengurus izin bila pemilik usaha terletak di kawasan hutan.

” Kami pihak kecamatan dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada ketua KSU Tuah Sepakat pak Hendra Rifai Aziz sebagai panitia sosialiasi, dan menurut kami UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menjawab dalam menyelesaikan pekerjaan dan persoalan, seperti usaha yang terlanjur didalam kawasan hutan untuk dapat diurus kembali. Dan kami pada prinsipnya dalam hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan administrasi, karena ada batas waktu hingga 2023, oleh sebab itu jangan sia siakan, himbau Camat.

Selain itu Emelda juga mengingatkan pengusaha yang akan membuat usaha pasca UU Cipta Kerja di sahkan, agar tidak tidak tersangkut kasus pidana.

“Karena kalau nanti ada penanaman hutan atau usaha baru sementara UU Cipta Kerja sudah diberlakukan maka dapat dikenakan sanksi pidana,” Ujarnya.

Sebelumnya Ketua Panitia penyelenggara sosialisasi yang juga sekaligus Ketua KSU Tuah Sepakat Hendra Rifai Aziz dalam sambutannya diawal acara ini menyampaikan, selaku panitia pelaksana dan inisiator kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020, selain ingin memperhatikan lingkungan sebagai tempat kelangsungan makhluk hidup dan karena tertarik dengan Pasal 30 yang pernah dibacanya, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang terdapat dalam kawasan memiliki izin baik itu pemerintah maupun swasta wajib bekerjasama dengan Koperasi masyarakat setempat, dengan itu iapun berharap koperasi Tuah Sepakat yang dipimpinnya menjadi bagian dari koperasi yang mendapat kesempatan dan untuk itu iapun mengaku koperasi Tuah Sepakat terus berbenah untuk siap menjadi mitra.

“Oleh sebab itu diharapkan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebalik baiknya sehingga mendapatkan informasi dan pembelajaran yang sejelas jelasnya dan terang benderang, lalu bila diperlukan kami dari koperasi KSU Tuah Sepakat siap membantu dan siap bekerjasama dalam mengurusi izin dari tingkat Desa sampai Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan UPT KPH Bagan Siapi-api,” ucapnya.

Terpisah, salah seorang peserta sosialisasi Akbar Syamsura SP. yang ikut hadir dalam acara tersebut mengakui mendapatkan informasi tentang UU Cipta Kerja, Syamsura yang kesehariannya sebagai KTU perkebunan kelapa sawit ini mengucapkan terima kasih telah diundang dalam sosialisasi UU Cipta Kerja.

“Senang sekali dapat informasi mengenai UU Cipta Kerja, nah, Kami berterima kasih kepada KSU Tuah Sepakat yang telah menjadi inisisiator permasalahan yang selama ini hanya kita dapatkan dari sekedar berita,” kata Syamsura.

Untuk diketahui, Sosialisasi ini dirangkai dengan diskusi dan tanya jawab, serta ditutup dengan doa dan photo bersama.

 

Zurfami Kompas 1 Net melaporkan

 

Pos terkait