Rokan Hilir | Kompas 1 Net– Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) jelang bulan suci Ramadhan, Sat Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria kantongi Narkotika jenis sabu sabu di Jalan Tobe Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan TPTM. Senin(28/3/2022) kemarin.
Pria berinisial RH (38) warga Dusun Melati Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ini dibekuk, setelah dalam penggeledahan di dapati memiliki barang haram jenis sabu sabu seberat 0,19 Gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Rabu (30/3/2022) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Bermula dari diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Melayu Besar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu saat ini Polres Rohil sedang patroli menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (sitkamtibmas) dalam menjelang pelaksanaan Bulan Puasa melalui pelaksanaan KRYD.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 2 Opsnal IPDA Bonny F Sagala, SH untuk mengungkap para pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu sabu di seputaran wilayah Kelurahan Melayu Besar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melihat seorang pria yang mencurigakan, lalu petugas menangkap dan mengamankan seseorang laki laki berinisial RH. Ini.
Dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan RH petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan juga ditemukan 1 unit handphone miliknya, Selanjutnya pelaku RH beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusut lebih lanjut,” pungkas AKP Juliandi SH.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil