KPU Bantah Adanya Pergeseran Perolehan Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Jawa Timur

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pileg Jawa Timur dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Foto Humas/Teguh

JAKARTA, Kompas 1 Net- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin (6/5/20224). Sidang kedua untuk Perkara Nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (6/5/2024).

Bacaan Lainnya

KPU (Termohon) melalui Zahru Arqom selaku kuasa hukum menyebutkan tidak terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon maupun penambahan perolehan suara Partai Garuda di Dapil Jawa Timur I, Jawa Timur IV, Jawa Timur VI, maupun Jawa Timur VIII. Saksi Pemohon menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calong anggota DPR Tahun 2024 tingkat provinsi untuk Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan ada pergeseran perolehan suara Pemohon ke Partai Garuda adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga patut untuk ditolak,” sebut Zahru di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.

Tidak Menerima Laporan

Sementara Bawaslu melalui Dewita H. Shinta menyebutkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menerima laporan dari PPP selama tahapan Pemilu Tahun 2024 yang berkaitan dengan permohonan Pemohon. Sebab penjelasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada 7 Maret 2024 pukul 16.30 WIB, DPW PPP Ahmad Jauhari mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk bertemu dengan Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu.

“Dikarenakan yang bersangkutan datang melebihi waktu layanan, staf Bawaslu setempat memberikan tanda terima biasa dan menyarankan untuk datang kembali guna menyampaikan laporan secara tertulis pada jam operasional Bawaslu. Namun hingga 7 Maret 2024 yang bersangkutan tidak datang kembali,” sampai Dewita kepada Mahkamah.

Sementara itu terkait dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, Dewita mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada pokoknya bahwa saksi PPP telah menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagai informasi, saat Sidang Pendahuluan lalu pada Senin (29/4/2024) Pemohon (PPP) menyebutkan telah terjadi pemindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda. Berdasarkan Keputusan KPU 360/2024 tersebut perolehan suara PPP adalah 5.878.777 atau 3,87%. Sehingga hal tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menyelisihi hingga 193.088 suara atau setara dengan 0,13%. Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi. Perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon di Dapil Jawa Timur I adalah 37.481 suara dan 38.797 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.773 dan 4.457, sehingga terdapat selisih 1.316 suara.

Kemudian untuk Dapil Jawa Timur IV, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 110.663 suara dan 114. 808 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.047 dan 54, sehingga terdapat selisih 4.993 suara. Selanjutnya untuk Dapil Jawa Timur VI, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 70.669 suara dan 76.269 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.901 dan 3.717, sehingga terdapat selisih 2.185 suara.

Terakhir untuk Dapil Jawa Timur VIII, perolehan suara PPP versi Termohon dan Pemohon adalah 116.554 suara dan 122.106 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi Termohon dan Pemohon adalah 5.625 dan 73, sehingga terdapat selisih 5.552 suara. Atas perpindahan suara suara Pemohon tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga saat perkara ini disidangkan, belum mendapatkan jawaban atau tanggapan apa pun. Atas dalil-dalil selisih suara tersebut Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan perolehan suara yang benar dan sah dari PPP dan Partai Garuda untuk Dapil Jawa Timur I adalah 438.797 suara dan 4.457 suara, Dapil Jawa Timur IV adalah 114.807suara dan 903 suara, Dapil Jawa Timur VI adalah 68.484 suara dan 3.716 suara, dan Dapil Jawa Timur VIII adalah 112.106 suara dan 73 suara.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Sumber MK.go.id.

Pos terkait