KPK Terbitkan Edaran Agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bebas Korupsi  

Library shelves, a large number of books.

Jakarta, Kompas 1 net– Maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah merugikan banyak calon peserta didik. Hasil SPI Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru, umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai fenomena ini bertentangan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis berkeadilan, dan kesetaraan. Guna mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel, KPK menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran tersebut mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB untuk mengindari tindakan koruptif dengan menggunakan kewenangannya. ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi. Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk menjamin kondisi ini, kepala daerah melalui peran inspektorat berperan lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh KPK ini diharapkan juga dapat menjadi sarana pemberitahuan bagi bagi masyarakat luas, baik selaku orang tua/ wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Sehingga dengan adanya SE tersebut, berbagai pihak juga mampu menghindari praktik gratifikasi tersebut, tak hanya pemerasan dan penyuapan.

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan dengan efektif dan transparan. Melalui laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.

Sumber KPK.go.id

Pos terkait