Papua, Kompas 1 Net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D. Fakhiri.
Informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua, hari ini. Kendati demikian, Irjen Mathius belum mengonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas.
Irjen Mathius mengatakan hal ini sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK lebih lanjut. Pihak kepolisian hanya membantu.
“Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu saja. Silakan tanya ke KPK,” ujar Mathius.
Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Dia menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Namun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kiennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” kata Roy.
Sumber: Berita ini dikutip dari laman media online https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6507654/kpk-tangkap-gubernur-papua-lukas-enembe