Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012- 2014

371
×

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012- 2014

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012- 2014. Para tersangka tersebut yaitu GW selaku Direktur PT MP; FAG selaku Manajer Operasi PT MP, yang juga merupakan anak dari GW; CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 s.d. 2014; serta APA selaku pihak swasta, yang juga merupakan anak dari CD.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut yaitu Sdr. GW, FAG, dan APA. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Dalam konstruksi perkaranya, FAG atas perintah GW, menghubungi APA selaku rekannya, untuk meminta CD melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW yakni PT MP, menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut namun tidak lolos uji ACE Test.

Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, dan membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode tahun 2013 s.d. 2014, dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 s.d. 2015.

Atas perbuatannya, Tersangka GW dan Tersangka FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem kedepannya, agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis dapat dicegah dan dimitigasi.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

 

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`