KPK Tahan 4 Tersangka Pengembangan Perkara Korupsi Pengadaan Proyek Bandung Smart City

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang Tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya. Para Tersangka yaitu ES selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Periode 2019 s.d 2024; Bersama RI, AH, dan FCR selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s.d 2024.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 September s.d 15 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Bacaan Lainnya

Penetapan dan penahanan para Tersangka ini merupakan tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan Tersangka YM, dkk terkait perkara dugaan suap proyek Bandung Smart City.

Dalam konstruksi perkaranya, berawal dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD pada tahun 2022. Disepakati terdapat anggaran bagi Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk Program Bandung Smart City. Tersangka ES diduga menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya secara rutin sejak tahun 2020 s.d 2024. Selain itu ES juga membantu penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 di Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan Anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir/pekerjaan melalui Penyedia dengan anggaran dari Dinas Perhubungan.

Sedangkan Tersangka RI, AH, dan FCR selaku Anggota DPRD diduga menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dan lainnya. Rincian Penerimaan uang oleh Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 Miliar, dan para Tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya berjumlah Rp1 Miliar serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi

Pos terkait