KPK Selamatkan Uang Negara Sebesar 3M Lebih dari Kasus TPPU Terpidana Mustofa Kamal Pasa

Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa. Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Palembang yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.

“Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” ungkap Roky

Bacaan Lainnya

Sebanyak 30 item barang rampasan yang telah dilakukan lelang eksekusi r dari perkara TPPU an Terpidana Mutofa Kamal Pasa ini. Menurut Roky, rincian barang rampasan yang telah laku lelang dan menghasilkan penerimaan negara dengan total sebesar Rp3.466.039.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Selain itu, lelang dilakukan berdasarkan penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Palembang Nomor : S-1303/KNL.0402/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Sidoarjo Nomor : S-2712/KNL.1002/2004 tanggal 4 Juli 2024.

Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang telah dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa tanah/ bangunan dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang telah dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya tanggal 20 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa kendaraan bermotor.

Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto telah dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, 1 unit mesin fotocopy dan 1 bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto.

KPK terus berkomitmen melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi yang ditangani. Selain melalui lelang eksekusi barang rampasan, KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.

 

Sumber: kpkri.go.id

Pos terkait