Korban Pemerkosaan di Pelalawan Dapat Keadilan, Kuasa Hukum: Kita Kawal Hingga Tuntas

          (Foto Ilustrasi)

 

Pelalawan -Akhirnya, kasus pemerkosan terhadap DL (36) warga Simpang Kualo Pangkalan Kerinci, Jalan Pulau Payung mendapatkan keadilan, Rabu (17/8/2022).

Pasalnya, sepekan yang lalu tepatnya tanggal 8 Agustus 2022 pihak Polres Pelalawan gerak cepat mengamankan tersangka pemerkosaan berinisial AS. Kini pelaku berada di dalam tahanan Polres Pelalawan.

“Kita diberitahu penyidik Polres Pelalawan bahwa tersangka AS sudah diamankan pada hari Senin tanggal 8 Agustus lalu. Langka cepat Polres Pelalawan patut kita apresiasi dalam memberikan keadilan terhadap DL,” kata Kuasa Hukum DL, Ferly Azhari SH kepada media ini.

Lanjut Ferly, menjelaskan dari informasi diterimanya dari pihak penyidik Polres Pelalawan, bahwa berkas tersangka akan segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Ya, kita berharap kepada penyidik Polres Pelalawan untuk dapat segera dilakukan pelimpahan atas kasus ini, dan kasus ini dapat segera disidangkan, agar korban mendapat keadilan, dan tersangka mendapatkan hukuman atas perbuatannya,” ujar Ferly Azhari SH didamping tim Lawyer Kantor Hukum Fams Law Office.

Sambung Ferly, pihaknya akan tetap fokus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, dirinya juga mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung kasus ini berjalan cepat penangananya.

“Kita mewakili keluarga korban mengucapkan terima kepada rekan-rekan media yang telah membantu mengawal kasus ini, sehingga korban mendapatkan keadilan,” terangnya.

Sementara itu, saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto terkait Perkembangan Kasus Pemerkosaan DL, di Simpang Kualo Jalan Pulau Payung Pangkalan Kerinci.

Pihak Polres Pelalawan melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto menyebutkan melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (16/8/2022). Bahwa sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).***

Pos terkait