Kuansing, Kompas 1 net,– Konsumsi narkotika jenis sabu di sebuah Perumahan Kebun Sawit di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang karyawan inisial M (47) Diringkus Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing. Jumat 21 Juni 2024. Pukul 17.30 WIB
Pria bertumbuh gempal M, Diringkus dengan Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 buah kotak lampu bening merk Luby, 1 buah botol permen merk XYLITOL warna ungu yang digunakan sebagai alat hisap (bong), 2 buah kaca pirex, 4 buah pipet, 1 buah mancis, 2 buah plastik klip bening bekas narkotika jenis sabu, 1 buah katon bad, 1 buah jarum, 2 buah pipet untuk penyambung ke kaca dan 1 unit handphone merk VIVO Y22.
Demikianpun informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H. pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya tersebut.
Diterima informasi adanya seorang karyawan yang sering menggunakan narkotika jenis sabu di perumahan kebun sawit, mendapat informasi tersebut, Kapolsek Logas Tanah Darat segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Andy Candra, S.H., M.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, Unit Reskrim menuju ke TKP dan tiba di lokasi langsung menuju perumahan dan menemui tersangka, kemudian ianya diamankan, sat dilakukan interogasi dan penggeledahan tim menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Tersangka ini diketahui berperan sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Selain itu, dalam penggeledahan handphone milik M, tim juga menemukan bukti kegiatan judi online, termasuk deposit dan uang tarikan hasil dari perjudian tersebut.
Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing