Konferensi Pers Polres Tangsel Tampilkan 7 Perampokan Spesialis Sepeda Motor Yang Ditangkap

Tangsel I Kompas 1 Net- – Polres Tangerang Selatan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Ciputat Timur dan unit Resmob Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Sabtu (13/11/2021)

Kapolsek Ciputat Timur memberikan keterangan pers Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula lantai 4 Polres Tangerang Selatan tersebut dilakukan oleh Kompol A. Yulianto (Kapolsek Ciputat Timur) bersama AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.Si., M.S.S. (Kasat Reskrim), IPDA Dede Supriyanto, S.Tr.K (Kanit Resmob), IPTU Deni Nova Hermawan, S.H (Kanit Reskrim Ciputat Timur) dan Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan Bag Sumda).

Dalam konferensi pers dijelaskan bahwa modus operandi kasus curas yang terjadi di Jl. Serua Indah (Depan SMP Tirta Buaran Kel. Serua Kec. Ciputat) dan Jl. Ir. H. Juanda (Depan Kantor Notaris Yasman Kel. Rempoa Kec. Ciputat) yaitu para pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan merampas Sepeda Motor milik korban.

Foto barang bukti yang diamankanDari pengungkapan kasus tersebut diamankan tujuh (7) orang tersangka yaitu A.S (20 tahun), A.S.K (20 tahun), M (18 tahun), M.I (23 tahun), K.W (21 tahun), M.S (28 Tahun) dan C (27 Tahun).

Selain itu barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Merah Nopol : B-6468-BLK, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nopol B-4288-TLB, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nopol : -, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Kharisma Warna Putih Nopol : -, 2 (Dua) Buah Senjata Tajam Jenis Clurit dan 1 (Satu) Buah Ukulele.

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Supriyadi

Pos terkait