Example floating
Example floating
Kriminal

Kompak Pasutri Asal Sumut Tersandung Kasus Narkoba, Polsek Seberida Turut Amankan 2 Pemasok

31
×

Kompak Pasutri Asal Sumut Tersandung Kasus Narkoba, Polsek Seberida Turut Amankan 2 Pemasok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net – Sabtu dini hari, 14/6/ 2025, menjadi akhir dari kebebasan sepasang suami istri asal Sumatera Utara, JSRW alias Josua dan MSI alias Monica. Pasutri ini diciduk aparat kepolisian Polsek Seberida atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini turut menyeret dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” terang Aiptu Misran.

Keduanya diamankan sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, Josua mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya, Monica Lebih lanjut, Monica menyebut bahwa sabu itu didapat dari seorang pria bernama ZS alias Sintul.

Tidak menunggu lama, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim Polsek Seberida melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Sintul di Desa Beligan, Kecamatan Seberida. Di lokasi tersebut, tim kembali mengamankan seorang pria lainnya berinisial AIP alias Angga yang berperan sebagai “titip jual” sabu milik Sintul.

“Dari rumah tersangka Angga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” lanjut Misran.

Saat dimintai keterangan, Angga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik Sintul yang kemudian juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan.

Kini, keempat tersangka Josua, Monica dan Sintul serta Angga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku narkoba,” tegas Aiptu Misran menutup keterangannya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat vital dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600