Rohil, Kompas 1 Net- Berkolaborasi dengan Polsek Rimba Melintang Polres Rokan hilir ( Rohil) Polsek Bangko berhasil meringkus pencuri sepeda motor sekaligus menyeret otak pelaku pencurian tersebut kerumah tahanan. Kamis 22 Juni 2023 Pukul 20.00 WIB.
ST alias Alul 28 tahun ) alamat Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil yang berperan sebagai pelaku, di ringkus bersama BT alias Ibeh 43 tahun alamat Jl. S.Solam Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil, yang berperan sebagai Penyuruh untuk mencuri dan atau memesan sepeda motor dan menjualkan sepeda motor hasil curian itu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh jajaran Polres Rohil tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi,” Untuk kronologis kejadian yang dialami pelapor saudara Rizal Aksana Putra ini, terjadi saat ianya bekerja di rumah sakit umum Daerah ( RSUD dr. Pratomo Bagan siapi api dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda beat street- nya yang berwarna hitam di parkiran rumah sakit, kemudian saat istirahat siang pelapor keluar dari dalam ruangan rumah sakit dan istirahat di Pos jaga.
Kemudian teman pelapor meminta tolong kepada pelapor untuk membeli kopi dan ketika pelapor hendak mengambil kendaraannya ternyata sepeda motor milik pelapor telah hilang atau dicuri dimana sepeda motor yang telah dicuri, atas kejadian itu pelapor ini mengalami kerugian Rp 13 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H Turnip S.H., M.H., melakukan interogasi terhadap saudara ST alias Alul di Polsek Rimba Melintang. Ianya mengaku telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di RSUD dr. Pratomo karena diminta untuk mencari sepeda motor Merk Honda Beat oleh saudara BT alias Ibeh.
Dan sepeda motor hasil curiannya itu sudah diantarkannya kepada saudara BT alias Ibeh ini di rumahnya di Kecamatan Rimba Melintang yang mana kemudian saudara BT alias Ibeh menjualkan sepeda motor tersebut kepada saudara D (DPO) dengan cara menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam Mobil Innova yang sudah dipesan oleh si pembeli yaitu saudara D (DPO).
Berdasarkan Keterangan tersangka tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko dengan diback-up oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bagko Iptu Irwandy H Turnip S.H., M.H. dan Panit I Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.TrK., M.H. melakukan penangkapan terhadap saudara BT alias Ibeh di rumahnya.
Setelah berhasil diamankan dan kemudian dilakukan interogasi dan ianya mengakui perbuatannya, dan lakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah handphone android merk Oppo yang digunakan untuk menghubungi tersangka ST alias Alul dan pembeli sepeda motor curian inisial D (DPO), kemudian di dalam handphone OPPO tersebut ditemukan bukti foto transfer bank BRI hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp 2 juta rupiah, Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas juru bicara Kehumasan polisi Rohil ini.
Untuk keseluruhan barang bukti, berupa,1 buah kunci kontak sepeda motor Beat Street, 1 Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam milik tersangka BT alias Ibeh, 1 buah Kunci T milik tersangka ST alias Alul yang telah disita dalam Perkara lain), 1 unit Handphone Samsung Duos warna Hitam milik tersangka ST alias Alul (Disita dalam perkara lain) serta 1 buah foto Bukti Transfer hasil Penjualan sepeda motor.
Untuk hasil tes urine keduanya positif narkoba dan Pasal yang disangkakan, kepada saudara ST alias Alul 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan Status penahanan ditahan dalam perkara lain atau curanmor TKP Rimbo Melintang, dan untuk saudara BT alias Ibeh ini berperan selaku menyuruh untuk mencuri dan atau memesan sepeda motor dan menjualkan sepeda motor curian dan Status penahanan: ditahan dlm perkara ini dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 Jo 55 KUHPidana,” imbuhnya.