Kolaborasi Beberapa Perusahaan dengan PT PHR di Rohil Diduga Lakukan Galian C Illegal 

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Sempat beberapa bulan berhenti, namun kegiatan penambangan Galian C atau tanah urug di Gang Janda Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir( Rohil ) Riau , kembali beraktivitas.

Pantauan beberapa awak media di sekitar lokasi Jumat 17 Mei 2024 Pukul 13.00 WIB. beberapa alat berat Excavator terlihat menggali tanah dan puluhan Dump Truck pengangkut milik PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan PT. Konsorsium Manora Rusindo (KMR) hilir mudik dari lokasi penggalian ke beberapa lokasi penimbunan.

Bacaan Lainnya

Miris..! Puluhan hektar bekas galian yang dulunya diketahui kawasan perkebunan sawit warga dengan kondisi tanah berbukit, berubah menjadi kondisi hamparan lahan rendah akibat penambangan galian tanah yang di peruntukkan untuk penimbunan proyek di Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan .

Informasi yang berhasil dirangkum dari masyarakat, lokasi lahan penambangan itu adalah tanah milik beberapa warga yang di ganti rugi atau dibayar oleh pihak PT. PHR melalui PT HKI atau PT.KMR dengan System Work Unit Rate (WUR) atau setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan PT.HKI dan PT.KMR dibayar oleh pihak PT PHR.

Beberapa bulan sebelumnya, kegiatan penambangan galian C ini sempat berhenti , diduga karena ramainya pemberitaan kegiatan galian C tanpa izin di media, dan adanya konflik dengan warga sekitar karena debu tanah berserakan saat musim kemarau , dan saat kondisi hujan, armada Dump truk pengangkut tanah berjatuhan ke jalan raya lintas Riau Sumut, hingga membuat kondisi jalan saat hujan licin yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Terkait hal ini di tempat terpisah, Datuk Penghulu Bangko Bakti Rudi Hartono saat dikonfirmasi menjelaskan melalui pesan WhatsApp pribadinya Sabtu (18/5/2024) bahwa iapun tidak mengetahui hal tersebut. Datuk Penghulu juga mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak memberitahu kepadanya.

“Baik pak, terkait tiga pertanyaan diatas, saya tidak mengetahui apakah di lahan masyarakat atau lahan PHR, begitu juga tentang izin, soalnya tidak pernah ada konfirmasi dari perusahaan ke kepenghuluan terang Penghulu (Kepala Desa),” ujungnya.

Melihat kondisi ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Sub Holding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Namun sayang, belakangan ini PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga ikut-ikutan bersama Suppliernya melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola Galian C tanpa izin. Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Sejumlah aktivis lingkungan hidup mempertanyakan langkah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menampung material tanah urug dari Supplier (perusahaan penyuplai,red) yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktifitas secara ilegal.

” Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 M,”papar Daniel Pratama, SH, MH.selaku Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Revendra

Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.

” Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” itu kata Undang-undang,

” Aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Rohil , Polda Riau , Mabes Polri dan lembaga lainnya segara mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan perusahan Tambang Illegal, Jangan tajam kebawah tumpul ke atas , “Pungkas Daniel Pratama SH MH yang sudah beberapa kali melayangkan gugatan ke Pengadilan terkait Lingkungan Hidup .

Tim media.

Editor redaksi Kompas 1 net

Pos terkait