Pelalawan, Kompas 1 net- Sesuai surat Somasi dari Pihak Manajemen PT Permata Hijau Indonesia, jalan Iskandar Muda No 102 Medan.Melalui Law Office ,H.Refman Basri,SH.MBA – H.Zulehairi,SH & Rekan di jalan Kejaksaan No 7 Medan. Telah melayangkan “Surat Somasi” ke Pimpinan redaksi/Penanggung Jawab media Siber/Online Kompas1net. Pada 19 Juni 2024.
Adapun Surat Somasi yang di sampaikan terkait penerbitan pemberitaan di media kompas1Net yang berjudul “Waspadai Minyak Goreng Kemasan Produk PT PHI Bermerk Palmatak,Panina, Permata dan Perveen”
Surat Somasi telah di terima dengan baik oleh Penanggung Jawab Kompas1net,pada hari Sabtu 22 Juni 2024 dan telah membaca dan memahami maksud dan tujuan pihak Advokat – Pengacara Penasehat dari PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
Adapun hak jawab/ klarifikasi oleh pihak PT PHI Melalui Advokat, Pengacara, Pengacaranya, bahwasanya berita tersebut tidak benar (Hoax)
Untuk itu, Kami atas nama Pimpinan redaksi/Penanggung Jawab media siber/Online Kompas1net “Meminta dan Memohon Maaf” yang sebesar – besarnya kepada pihak Manajemen PT Permata Hijau Indonesia (PHI) atas penerbitan berita tersebut yang berjudul “Waspadai Minyak Goreng Kemasan Produk PT PHI Bermerk Palmatak,Panina, Permata dan Perveen”
Sebagai tambahan, adapun berita yang telah kami terbitkan (Tayang) Copy Paste (Copas) menyalin, menjiplak,atau,mengambil secara penuh, artikel yang bersumber dari media siber/online Tranparansinews.com,pada yang terbit 15 Juni 2024. penulis SONA (Wartawan).
Di sini, Kami hanya sebatas merubah Judul dan tidak merubah isi (Artikel) berita dari media siber/Online Tranparansinews.com yang berjudul “Mantan Karyawan Bongkar Dugaan Kejahatan Pabrik PT PHI”
Sekali lagi, Kami atas nama pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab media siber/Online Kompas1net, Meminta dan Memohon Maaf kepada pihak manajemen PT Permata Hijau Indonesia (PHI) atas pemberitaan tersebut.
Hormat Kami:
Pimpinan Redaksii: H Zurfami
Penanggung jawab ; Dian.S