Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Khairul-Darwin Dalilkan KPU Tidak Profesional dalam Pilbup Tapanuli Tengah

44
×

Khairul-Darwin Dalilkan KPU Tidak Profesional dalam Pilbup Tapanuli Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Manysur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggelar Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bupati) Tapanuli Tengah Tahun 2024. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (Khairul-Darwin).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli untuk menetapkan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” Ujar Andi Mansar selaku kuasa hukum Pemohon saat pembacaan Petitum.

Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui Pilbup Tapanuli Tengah 2024 adalah karena KPU Republik Indonesia (RI) dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024.

“Permasalahan muncul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 mana kala Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon tanggal 11 September 2024,” ucap Andi saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Andi merasa keberatan dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Paslon Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi (Masinton-Mahmud) dalam Pilbup Tapanuli Tengah 2024. Hal ini diperkuat dengan keterangan Pemohon yang menyebutkan bahwa Masinton pernah marah ke KPU RI tatkala dirinya masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

“Masionton Pasaribu yang pada saat itu masih Anggota DPR RI marah-marah di rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dimana hasil marah-marah yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024,” ucap Andi saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Menyimpangi Peraturan KPU

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa setelah KPU RI bertindak secara tidak profesional, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga ikut bertindak secara tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah 2024. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kinerja KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyimpangi dan/atau tidak sesuai dengan beberapa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2014.

“Setelah diterbitkannya surat Komisi Pemilihan Umum 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, Termohon mulai bekerja tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Termohon melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Andi saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Salah satu ketidakprofesionalan kinerja KPU Kabupaten Tapanuli oleh Pemohon dibuktikan dengan diterimanya berkas Paslon Masinton-Mahmud dengan menggunakan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Padahal, PDI Perjuangan sebelumnya telah memberikan dukungannya pada Pemohon. Pemohon akhirnya merujuk ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah mengatur bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak didaftarkan.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli 2024 menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Pemohon menyatakan bahwa Paslon Masinton-Mahmud tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 huruf b angka 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Sumber: Humas MK RI

 

Example 300250
Example 120x600