Ketua Komite Tak Dilibatkan, Study Tour SDN 42 Merangin Disinyalir Menjadi Ladang Bisnis dan Dugaan Pungli

MERANGIN. Kompas 1 net- Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok uang perpisahan yang menggelar Study Tour ke Kota Jambi pekan lalu. Ternyata pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 42/VI Merangin tidak melibatkan Ketua Komite dalam mengambil keputusan bersama wali murid.

Kebijakan sepihak yang diambil oleh Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, tentu berbagai pandangan negatif yang muncul ditengah publik. Bahkan pungutan acara perpisahan kelas VI sebesar Rp. 400 ribu per-siswa ini disinyalir menjadi ladang bisnis dan adanya dugaan Pungli.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan Ketua Komite SDN 42/VI Rantau Deras I, Tamrin, dan menyebutkan bahwa acara perpisahan dengan kegiatan jalan-jalan “Study Tour” ke Kota Jambi, dirinya tidak diberitahukan oleh pihak Sekolah.

“Iya, saya tidak tau bahwa SD kita ada acara perpisahan Study Tour ke Jambi, taunya anak-anak jalan-jalan, itu melihat posting murid di Facebook. Dan soal pungutan acara perpisahan, saya juga tidak tau, karna saya tidak diundang oleh pihak sekolah,” terangnya.

Dikatakan Tamrin, biasanya setiap ingin mengadakan kegiatan, pihak sekolah selalu memanggil dan mengundang Komite untuk rapat bersama wali murid. Namun dalam hal kegiatan perpisahan dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

“Biasanya kalau membuat kegiatan sekolah, kita musyawarah kan dulu bersama wali murid, tapi sekarang saya tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak sekolah. Jadi kalau mau tanya uang pungutan Rp. 400 ribu per-siswa, silahkan tanya dengan Kepala Sekolah,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 42/VI Rantau Deras I, Sukarti, sampai berita ini dipibuplis, nomor yang dituju sedang tidak aktif, bahkan saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak ada balasan.

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin telah menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan Merangin, telah melarang keras pihak sekolah melakukan pemungutan uang yang berkedok perpisahan yang memberatkan wali murid.

Bahkan pihak Disdikbud Merangin juga melarang Kepala Sekolah melakukan kegiatan perpisahan diluar sekolah dan menggelar Study Tour di luar kota yang dapat berisiko tinggi terjadinya kecelakaan guru dan siswa.(*)

Bersambung…!

Penulis: Jhoni Putra.

Pos terkait