Ketua DPD Pemuda LIRA Labusel Kembali Datangi Propam Polda Sumut Sampaikan Fakta Baru Terkait Kasus TPPU Nurita

 

Medan (Sumut) – Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda Lira) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Asiep Munandar Saleh SP yang didampingi kuasa hukumnya Three One Gulo SH.MH kembali datangi Bidang Propam Polda Sumatera Utara jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara , Rabu (06/07/2022) berkaitan dengan laporan dirinya beberapa waktu lalu ake Propam Poldasu tertanggal 14 Juni 2022 terkait kasus TPPU Tersangka Nurita alias Ita alias NRT.

Setelah selesai diperiksa di Propam Poldasu yang berlangsung hampir sekitar 4 jam , Asiep Munandar Saleh SP menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya diperiksa terkait kasus TPPU atas nama tersangka Nurita.

“Saya datang kemari (Propam Poldasu-red) yang pertama ingin mempertanyakan status dari laporan saya pada tanggal 14 Juni 2022 terkait TPPU Nurita yang sampai kemaren saya belum pernah dipanggil untuk diperiksa terkait laporan saya itu”.ucap Asiep.

Asiep menambahkan kalau dirinya juga datang ingin menyampaikan fakta baru yang didapat dari persidangan pada tanggal 30/06/2022 yang lalu.

“Kami juga beserta Kuasa Hukum saya ingin menyampaikan kepada pihak Propam Polda Sumut bahwa adanya fakta baru yang terdapat pada persidangan tertanggal 30/06/2022 yang lalu dari saksi-saksi yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa adanya uang sitaan dari rekening atas nama Melisa sebanyak Rp.200.851.000 yang baru disampaikan kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat tertanggal 13 Juni 2022 , sementara uang tersebut telah disita oleh pihak Polres Labuhanbatu sejak bulan Februari 2022 yang lalu,”sebut Asiep.

Advokat Three One Gulo SH.MH sebagai kuasa hukum Asiep Munandar Saleh SP juga menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi terkait surat penambahan barang bukti tersebut seperti ada yang disembunyikan.

“Ada kejanggalan dalam proses peradilan kasus TPPU ini , terutama mengenai penambahan barang bukti yang disampaikan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat tertanggal 13 Juni 2022.

Ada apa dengan barang bukti tersebut , kenapa baru dimunculkan dan baru disampaikan setelah pemeriksaan telah selesai dan klien kami bung Asiep melapor ke Propam Polda Sumut”.jelas Three One.

Asiep juga berharap kasus ini bisa dibuka seluas-luasnya.

“Kami berharap kepada Kapolda Sumut untuk serius dalam persoalan kasus ini , kita tidak mau Polda Sumut terkesan melindungi oknum-oknum di Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut kita menjadi asumsi negatif bahwa uang tersebut akan dibagi-bagi dan mungkin ada oknum di Polda Sumut yang terlibat,” imbuh Asiep Munandar Saleh SP.

 

 

 

(M.Y.K.S/team)

 

 

Redaksi

Pos terkait