Ketua DPC F-SPTI Rohil : Yang Tidak Memiliki Pencatatan Disnaker Jangan Bekerja

Rohil | Kompas 1 Net- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F-SPTI) Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan larangan bekerja kepada Pimpinan Unit Kerja ( PUK ).

Pernyataan ini disampaikan oleh Hijrah kepada awak media, usai menerima kunjungan silaturahmi dari para pengurus PUK dikediamannya di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Ahad 17/7/2022.

Saya sampaikan kepada PUK Se- Rohil, bagi PUK yang tidak memiliki pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir jangan bekerja, baik itu di Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) di Ram atau tempat lainnya yang membutuhkan jasa bongkar muat,” ungkapnya.

Menurut Hijrah selaku ketua DPC F-SPTI Rohil ianya tidak menginginkan adanya PUK yang ilegal dan premanisme dalam bekerja.

“Jadi jangan ilegal dan premanisme dalam bekerja, ikuti aturan-aturan yang ada, harus organisasi yang sah dan memiliki pencatatan dari Disnaker,” tegasnya.

 

Penulis. : Zurfami

Pos terkait