Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalPOLRI

Ketangkap Curi Buah Kelapa Sawit PT DPN, Pria Ini Digelandang ke Polres Kuansing

23
×

Ketangkap Curi Buah Kelapa Sawit PT DPN, Pria Ini Digelandang ke Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuantan Singingi, Kompas 1 Net- Ketangkap curi tandan buah kelapa sawit (TBS) milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Seorang pria berinial M (45) mendekam di Jeruji Besi Polres Kuansing. Jum’at 12/5/2023. Pukul 14.00 Wib.

M diamankan pihak berwajib setelah digelandang dan dilaporkan oleh Kepala security PT DPN bernama April atas ulahnya beraksi bersama 2 lainnya mencuri buah kelapa sawit di Blok I 16 PT DPN Sei Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, hingga perusahaan mengalami kerugian ditaksir Rp 28000.000,_

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curat di wilayah hukumnya tersebut.

“Awalnya security melihat 3 orang yang tidak dikenal dan mencurigakan, kemudian mereka membagi anggota menjadi 2 Tim, dimana 2 orang anggota di lokasi kampung dan 2 orang lagi di lokasi perusahaan.

Setelah dipastikan bahwa orang yang tidak dikenal tersebut memanen buah perusahaan selanjutnya Security melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu orang yang bernama M (45) sementara 2 Pelaku lagi berhasil melarikan diri kearah rawa – rawa” Jelas AKP Linter.

Pihak security itu juga mengamankan barang bukti Tandan buah sawit yang sudah di panen, alat memanen (dodos), keranjang, dan 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya pelapor membawa saudara tersangka dan melaporkan kejadiannya ke Polres Kuantan Singingi.

Kami juga mengamankan barang bukti TBS hasil curian dan 2 unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian berupa buah kelapa sawit yang sudah ditimbang seberat 1,360 Kg,1 unit sepeda moto smash trondol, 1 unit sepeda motor verza warna merah hitam tanpa nopol,1 buah dodos dan 1 buah keranjang rotan. Terlapor disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana,” imbuhya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600