Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kesal Tak Bayar Hutang, Pria Ini Tikamkan Korbannya Dengan Gunting Dan Serahkan Diri ke Polsek Pujud

8
×

Kesal Tak Bayar Hutang, Pria Ini Tikamkan Korbannya Dengan Gunting Dan Serahkan Diri ke Polsek Pujud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

  • Kompas 1 Net com II Rokan Hilir -Merasa kesal tak bayar hutang, seorang pria tikamkan gunting korbannya hingga pingsan dan serahkan diri ke Polsek Pujud.Selasa 21  Desember 2021. Pukul 17.00 WIB.

Pria Liyas Fikal(35 tahun) warga jalan Babussalam Desa Babussalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Riau, menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan dengan menikamkan gunting sebanyak 2 kali terhadap Korbannya Luvi Aldila alias Ipul (28) mengalami luka dan tak sadarkan diri, Jum’at 3 Desember 2021. Pukul 09.00 WIB.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi orang tua korban bernama Iskandar (48 tahun) yang tak terima atas penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Pujud Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi,” Dijelaskan pelapor bahwa pada saat kejadian ianya sedang dijalan Siarang Arang Pelapor di telpon oleh menantunya yang bernama Fernando dengan berkata,” YAH Abang Ipul Kena Tikam si Fikal.( bahasa Melayu yang telah di artikan ke bahasa Indonesia- red).

Selanjutnya Pelapor menjawab “Ya udah tunggu di rumah,” Selanjutnya Pelapor langsung pulang kerumah, dan saat sampai di rumah Pelapor tidak menemukan Korban dan keluarga lainnya Selanjutnya Pelapor Langsung pergi ke Praktek Bidan Ayu Puri dan disitu, Pelapor melihat Korban Luvi Aldila alias Ipul sedang terbaring di tempat tidur.

Selanjutnya Pelapor berkata “Pul bisa di bawa ke Puskesmas,”akan tetapi Korban Tidak menjawab karena dalam kondisi tidak sadarkan diri dan Korban melihat ada 2 bekas tusukan pada bagian bawah dada dan pinggang. Selanjutnya pelapor membawa Korban ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan Visum et-revertum dan melaporkan ke Polsek Pujud,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.

Lanjut AKP Juliandi, lagi,” Terlapor menyerahkan diri ke Polsek Pujud dan dari keterangan tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting yang mana tersangka mengaku kesal dengan korban dikarenakan pada saat tersangka menagih hutang kepada korban sebesar Rp 700.000,namun pada saat ditagih korban mengatakan “Keras batu keras gak ada lagi” mendengar hal tersebut tersangka langsung mengambil sebuah gunting yang ada di lemari rumah saudara Rudi dan langsung menusukkan gunting tersebut ke arah badan korban sebanyak dua kali,” tutup AKP Juliandi SH.

 

Example 300250
Example 120x600