Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Keroyok Tetangga Hingga Luka- Luka, 2 Karyawan Ini Ditangkap Polsek Pujud

162
×

Keroyok Tetangga Hingga Luka- Luka, 2 Karyawan Ini Ditangkap Polsek Pujud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pujud, Kompas 1 Net – Keroyokan tetangga hingga luka- luka, 2 Karyawan PT Tunggal Mitra ditangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Senin 8 Mei 2023.

2 Karyawan PT. Tunggal Mitra sekaligus tinggal di perumahan perusahaan yang beralamat di Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil inisial JZ  (39) dan OG (26) di tangkap polisi atas laporan korban Rahmad Ginting Suka yang tidak lain adalah tetangganya itu dan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 7 Mei 2023. pukul 21:00 WIB. Hingga mengalami luka robek di kepala, luka dipelipis dan di bibir.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Polsek Pujud.

Ketika saudara Pelapor pulang dari kerja di kebun PT Tunggal Mitra, didatangi anaknya yang menyampaikan bahwa ia dimaki-maki oleh tetangga mereka, dan ketika pelapor masuk kedalam rumah, ia Mendengar istrinya lagi bertengkar mulut dengan tetangga sehingga pelapor keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi.

Ketika itu datang suami tetangga yang bernama JZ bersama saudara OG langsung menantang pelapor, namun dilerai oleh saksi saudara Gondrong dan saudara Joni yang juga ada ditempat itu. Namun kemudian saudara OG mengejar pelapor dan memukul bagian kepala Pelapor, saat itu saudara JZ juga kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap Pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dibagian kepalanya sebelah kiri tepatnya dipelipis mata dan luka di bibir sebelah kiri bagian atas yang mengakibatkan sampai saat melapor, pelapor merasakaan pening atau sakit kepala ,atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Pujud untuk membuat Laporan Polisi,” jelas AKP Juliandi.

Setelah menerima Laporan Polisi, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kemudian pelapor dibawa untuk Visum serta dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara JZ dan OG. Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka.

Saat diketahui kedua tersangka berada di rumah mereka masing, Kapolsek Pujud memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk menjemput tersangka di rumah nya, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Pujud, terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan, barang bukti hasil Visum Et Revertum, untuk pelanggaran Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana,” jelasnya.

 

.

Example 300250
Example 120x600