Rohil, Kompas 1 Net– Inisial DS alias Dedi Tupeng ( 34) alamat Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohil. Rabu 21 Februari 2024 Pukul 22.30 WIB.
DS alias Dedi Tupeng dibekuk diinformasikan kerap jualan Sabu di Seputaran Jalan Sido Mulyo dan Blok-A Bagan Batu termasuk di Bangun Rejo, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Lantas terbukti iapun ditemukan petugas di Tepi Jalan daerah Bangun Rejo II, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, BB seberat 5,02 Gram ditangannya.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM, pihaknya membenarkan adanya Penanganan kasus Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Rohil, menyebutkan,
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa saudara DS alias Dedi Tupeng Ini kerap melakukan aktifitas penjualan dan peredaran sabu sabu di seputaran Jalan daerah Sido Mulyo dan Blok-A Bagan Batu termasuk di daerah Bangun Rejo, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Dan Ianya merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Anra Nosa, S.H.,M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,
Kemudian Tim mendapat informasi mengenai keberadaannya dan setelah dituju ke daerah tersebut melihatnya duduk sendiri diatas sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam di tepi, Tim mengamankannya, dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan pengeledahan, dan selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta sepeda motornya.
Saat itu didalam kantong kiri belakang celana yang dikenakan oleh saudara DS alias Dedi Tupeng ini ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sedikit butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, di kantong lain celananya ditemukan Handphone dan dompet cokelat yang setelah diperiksa ada 1 buah potongan karton runcing yang diduga alat sekop atau sendok, digeledah sepeda motornya, dan didalam rak atau kantong dashboard kiri motor tersebut ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip yang dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup banyak.
Dan saat dipertanyakan, saudara DS alias Dedi Tupeng tidak mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan, bahkan dalam keadaan diamankan dan diborgol saat itu, tiba-tiba ianya melakukan perlawanan dengan memberontak sambil berteriak. Namun hal tersebut dapat dikendalikan, setelah itu iapun berikut barang bukti dibawa guna dilakukan pengusutan lebih lanjut” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Photo:BB
Hasil Tes urine tersangka saudara DS alias Dedi Tupeng, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin dan Methamphetamine, untuk selanjutnya ditahan dengan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomotr 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil