Pekanbaru, Kompas 1 net –Akhirnya kementerian ATR BPN Jakarta Meminta ketegasan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan sengketa Sunarti vs Subardi yang terletak di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kampar.
Hal itu tertuang dalam surat nomor : B/UK.05.03/39.300.16/I/2025 yang ditanda tangani oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR / BPN Jakarta yang ditujukan kepada DPP Laskar Bumi Lancang Kuning di Pekanbaru.
Pihak Sunarti menyambut baik kehadiran surat dari Kementerian Jakarta tersebut.
“Masa 15 tahun dalam penantian. Akhir ada seberkas cahaya terang. Hanya kepada Allah kami berserah diri dan tawakal, “ucap Elsi perwakilan Keluarga Sunarti.
Sementara itu, lokasi yang mau di selesaikan Kantor Pertanahan Kampar sudah telanjur terbangun oleh developer.
“Lokasi sudah telanjur dibangun. Kami masyarakat RT 05 Perumahan Mahkota Riau telah jadi korban. Akibat penebangan pohon pohon penyangga air, perumahan kami banjir. Tetangga ada yang Kulkas nya rusak, ada emak emak yang jatuh karena licin air masuk rumah, perkakas rumah juga kena, HP saya rusak sedangkan saya ini sudah pensiun, ” pungkas salah seorang warga Mahkota Riau Muhammad Daniel dengan wajah lesu.
Dihubungi terpisah, Pakar Lingkungan Hidup UIN Suska mengapresiasi langkah Kementerian.
“Alhamdulillah, luar biasa responsif Kementerian ATR BPN. Terlalu lama masyarakat menunggu, di era Prabowo Subianto ada perubahan, ” ujar putra Selatpanjang pada Kamis (6/2/25).
Menganalisis masalah yang terjadi, Elviriadi mengatakan akan terjadi gejolak hukum dibelakang hari.
“Yang jelas status lahan belum punya kepastian secara hukum, rumah rumah yang terbangun dasarnya tidak kuat. Kelak kalau BPN Kampar sudah memutuskan siapa yang sah, masalah baru muncul. Bisa saja pidana penyerobotan. Pidana Perusakan Tanaman dan lainnya. Semua itu tergantung opsi hukum yang diambil, ” pungkas peneliti gambut yang ikhlas Gundul permanen demi hutan Tarai.*”
Editor : Redaksi kompas 1 net