Rohil, Kompas 1 Net- Kembangkan penanganan kasus sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) gerebek rumah, pria buang BB dan berusaha melarikan diri berhasil di ringkus, Kamis 23 Februari 2023, Pukul 16.00 WIB.
Pria Inisial M.R. alias Bocor alias Aldi (23) alamat sesuai KTPnya di Jln Lintas Bagan Siapi-api, Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil Riau. Diringkus disebuah rumah yang juga ditempati nya di Jln Karya Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil- Riau dengan ditemukannya BB Sabu seberat 3,10 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan Penangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga Pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang bernama saudara BK dan saudara AW pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 15.00 Wib dengan Barang bukiti berupa 2 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terhadap pemilik Sabu tersebut, yang berdasarkan keterangan keduanya adalah milik saudara BR alias B, Kemudian setelah dipastikan ianya sedang berada dirumahnya, Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan dirumah tersebut dan melihat 2 orang laki-laki lari dari dalam rumah,” ungkap AKP Juliandi.
Lalu salah satu laki-laki yang lari tersebut berhasil diamankan oleh tim Opsnal yang kemudian mengaku bernama M.R alias Bocor alias Aldi, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri, yang berdasarkan keterangan saudara MR alias Bocor alias Aldi bernama saudara BR alias B (DPO). Dan saat itu tim Opsnal mengamankan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan terletak di tanah dibelakang rumah yang kemudian diakui dibuang oleh saudara MR alias Bocor alias Aldi dilakukannya saat berusaha melarikan diri.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Aparat desa setempat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 buah kotak bening yang berisikan 20 paket kecil berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu dan bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, 2 unit timbangan digital ukuran kecil, 4 buah kaca pirex, 4 buah diduga alat Sendok atau Skop Sabu,
Juga 1 buah Karet Dot warna Merah, 1 buah Mancis, 1 unit Handphone Android merk Vivo warna Biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna Putih, 1 unit Handphone Nokia biasa dan 7 unit Handphone (5 Handphone Android dan 2 Handphone Nokia biasa) dalam keadaan Rusak atau tidak berfungsi dari dalam kamar saudara BR alias B (DPO).
Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara M R. alias Aldi alias Bocor, keseluruhan Barang bukti yang ditemukan dikamar tersebut selain 1 unit Handphone Android merk Vivo warna Biru miliknya adalah milik saudara BR alias B (DPO) yang telah melarikan diri. Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine, dan dijerat dengan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.