Kembangkan Kasus Narkoba, Tim Mata Elang Polres Kuansing Bekuk Pria Ini di Desa Sako Pangean

Kuansing, Kompas 1 Net— Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing bekuk Pria inisial A (38) alamat Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Senin 8 Januari 2024. Pukul 03.30 WIB.

Inisial S dibekuk menyusul temannya inisial M yang dibekuk satu jam sebelumnya dan mengakui jika benda terlarang yang didapat darinya itu berasal dari A.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini.

Berdasarkan keterangan saudara inisial M yang telah diamankan sebelumnya menerangkan kalau Ianya mendapatkan sabu sabu tersebut dari inisial A. Lalu dilakukan pengembangan dengan menuju ke tempat keberadaan saudara A ini.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap A yang sedang berada didalam kamar rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan rumah dijumpai butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang berserakan di atas closet didalam kamar mandi yang ada didalam kamarnya.

“Setelah di lakukan interogasi, iapun mengaku bahwa benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada saudara inisial M yang di dapatnya dari inisial yang kemudian ditetapkan sebagai W (DPO),” ungkap IPTU Novris. Selanjutnya saudara A ini bersama barang bukti diamankan untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik yang berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hand Phone merek oppo yang sudah di rusak oleh pelaku, 1 buah tas dan 6 buah pipit, dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait