Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Inhu Tangkap 3 Orang,1 Diantaranya Kepala Desa 

222
×

Kembangkan Kasus Karhutla, Polres Inhu Tangkap 3 Orang,1 Diantaranya Kepala Desa 

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1 net – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan lingkungan hidup. Kali ini, melalui pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Polres Inhu menangkap tiga orang tersangka, termasuk Kepala Desa Alim, EP

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2/7/ 2025. Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 4 hektare dengan api masih menyala.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Namun dari jejak administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” jelas Aiptu Misran.

Polres Inhu segera bergerak cepat. Pada Minggu malam, 20/7/ 2025, tiga orang langsung diamankan yaitu RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.

“Khusus untuk Kepala Desa Alim, ia diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap surat SKGR yang diterbitkannya untuk lahan di kawasan hutan tersebut. Ini bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” tambah Misran.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni RP juga telah ditahan. Ia diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berkontribusi terhadap terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” tutup Aiptu Misran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perambahan hutan, baik sebagai pelaku lapangan maupun penyedia legalitas administratif, akan berhadapan dengan hukum. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya pada musim kemarau seperti saat ini.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`