Pelalawan – Dengan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyudutkan PT. Musim Mas, dengan tuduhan mengelola lahan di luar perizinan, Hal tersebut akhirnya membuat pihak perusahaan angkat bicara.
Manager Humas PT Musim Mas Malinton Purba, Senin (17/3/2025) kepada media ini menyampaikan, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan PT. Musim Mas tersebut, maka dengan ini kami klarifikasi sebagai berikut:
1. Dapat kami sampaikan bahwa sebagai perusahaan, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia termasuk juga bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yamg telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah.
2. Bahwa PT. Musim Mas memperoleh (mengolah) lahan berdasarkan izin pelepasan nomor 478/kpts-II/90 tanggal 20 september 1990 dengan luas 30.650,25 Ha
3. Bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan total luas 29.100,56 Ha.
4. Disebutkan didalam berita bahwa adanya dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan mencakup:
a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.
b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.
c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).
d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.
e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
“Jika dibandingkan dari luas izin pelepasan seluas dengan HGU yang telah terbit maka luas izin pelepasan dengan luas HGU masih jauh selisih, sehingga tidak benar PT. Musim Mas kelola HGU diluar perizinan, serta tidak benar PT. Musim Mas kelola lahan di luar HGU yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebagaiman yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut,” ucap Malinton.
5. Bahwa terkait dengan pengelolaan sempadan sungai PT. Musim Mas telah melakukan kerjasama/MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan juga desa-desa sekitar pada tanggal 24 maret 2009. Dimana dalam MoU tersebut terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar ditinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai serta tidak dilakukan perawatan dan pemanenan. Terhadap sempadan sungai tersebut agar ditanami pohon untuk penghijauan.
“Hal ini telah ditindaklanjuti oleh PT. Musim Mas dengan penanaman pohon-pohon di kiri dan kanan sungai. Penanaman pohon dalam rangka penghijauan sempadan sungai tersebut telah dilaporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait. Sehingga PT. Musim Mas tidak benar dituduh melakukan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS),” imbuhnya (*)