Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kelabui Polisi Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi Tercium, Pria Ini Diringkus Polsek Lirik 

102
×

Kelabui Polisi Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi Tercium, Pria Ini Diringkus Polsek Lirik 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Upaya yang dilakukan oleh ST alias Tono (31), warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu – sabu dibalik bingkai kaligrafi yang tergantung di dinding rumahnya sia sia, Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Inhu tercium hal itu dan berhasil meringkusnya. Selasa 22/4/ 2025, Pukul 23.00 WIB.

Demikian informasi disampaikan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, saat membenarkan Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya tersebut.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Dikatakan Aiptu Misran,” Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam. Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra, S.H., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Di sana, mereka menemukan dua orang pria. Namun, satu orang berhasil melarikan diri yang identitasnya sudah dikantongi yakni abang kandung ST alias Tono. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah.

Di balik bingkai tersebut, terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya, Minto, namun karena Tono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram itu, ia tetap diamankan,” terang Aiptu Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex. Atas perbuatannya, Tono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Kini, Tono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, sementara pihak kepolisian masih memburu abang kandung Tono yang hingga kini berstatus buron. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan masyarakat diminta terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian,” tutupnya.

 

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600