ROHUL, Kompas 1 Net – Pada hari ini Selasa, 10 Januari 2023, Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penyitaan aset berupa 1 bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.
Adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH menyampaikan aset yg telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.
Sumber: Rilis Berita
Kajari Rokan Hulu :
Fajar Haryowimbuko, SH. MH
Kasi Pidsus :
Susanto Martua Ritonga, SH
Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH.
Laks Herry/ Editor Redaksi Kompas