Kejari Rohil Tuntut 2 Terdakwa Ilegal Mining di Bangko Pusako, 2 Tahun Penjara dan Sita Excavator

Rohil, Kompas 1 Net— Kejaksaan Negeri ( Kejari) Rohil menuntut Operator Excavator , Muhammad Nur Sidik dan Riki Rumanto dengan tuntutan 2 tahun penjara dan menyita Excavator merk Hitachi Ex 200 warna Orange untuk Negara.

Tuntutan ini digelar dalam Sidang agenda Pengadilan Negeri Rokan Hilir secara virtual dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga S H sedangkan Jaksa  Penuntut Umum (JPU ) dari Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH MH Kamis 22 Februari 2024.

Terkait tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohil Hari Naurianto SH melalui Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor S.H .M.H dalam pertimbangan tuntutannya menjelaskan jika keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan ilegal mining di Rohil pada September lalu.

“Berdasarkan fakta fakta dan keterangan saksi ahli serta para terdakwa dalam persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan penambangan tanah tanpa izin dilahan milik Syafrizal yang berada  di Jalan Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, pada sekitar bulan September 2023, lalu,” terang Jupri Wandy

Dikatakan dia” Bahwa akibat perbuatan para terdakwa melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin maka tidak ada kontribusi pemasukan kas daerah atau negara berupa pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang.

Selain itu pertimbangan barang bukti yang disita  berupa 1 Unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Ex200 Warna Orange yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan pertambangan tanpa izin usaha, selama dalam proses persidangan tidak ada pihak ketiga yang hadir sebagai pihak yang keberatan atas barang bukti tersebut dan selama persidangan tidak ada pihak hadir untuk membuktikan kepemilikan alat berat tersebut, Maka mengingat barang bukti adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak hadirnya pihak ketiga sebagai pemilik yang beritikad baik maka penuntut umum berpendapat terdapat alasan yang cukup dan sah barang bukti dirampas Untuk Negara,” ujarnya lagi.

Sehingga kami menyatakan kedua terdakwa  terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan Tanpa Izin ,Melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.” Jelas Jupri Wandy Banjarnahor S H.M.H kepada awak media.

 

Rilis/ tim

 

Pos terkait