Example floating
Example floating
Kriminal

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara, Termasuk Sabu 224 Gram dan 2 Unit Motor

19
×

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara, Termasuk Sabu 224 Gram dan 2 Unit Motor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari–Maret 2026. Kegiatan dilaksanakan Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejari Indragiri Hulu.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang sudah inkracht periode Januari–Maret 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., mewakili Kajari Indragiri Hulu.

Turut hadir sejumlah Kepala Seksi di lingkungan Kejari Inhu, perwakilan Ahli Pertama Badan POM Kabupaten Indragiri Hulu, KBO Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, serta Kanit I Satresnarkoba.

Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan

Total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 93 perkara dengan rincian Narkotika: 67 perkara Oharda (Orang, Harta Benda) 17 perkara Kamnegtibum TPUL Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ; 2 unit sepeda motor Narkotika jenis sabu-sabu 224,52 gram Ganja: 30,67 gram Ekstasi: 0,41 gram Barang lainnya, 470 buah, Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga rusak serta tidak dapat dipergunakan lagi.

Seluruh proses disaksikan oleh para undangan yang hadir. Khusus untuk barang bukti narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta menghindari dampak yang membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Hamiko.

Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) yang disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen Kejari Indragiri Hulu dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600