Kejar Bawa Parang dan Pukul Lawannya, Seorang Warga Sintong Diamankan Satreskrim Polres Rohil

ROHIL | Kompas 1 Net– Kejar dengan membawa parang, ancam dan pukuli lawannya, seorang warga Sintong diamankan Satreskrim Polres Rohil. Selasa 9/8/2022.Pukul 17.30 WIB. Kemarin.

Warga Sintong bernama Dahana als Dana (27 tahun) alamat Jl. Putri Hijau Km 3 Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, diamankan petugas atas laporan korbannya bernama Zainal Aripin Lubis, (50 tahun) Alamat Jln. Putri Hijau, Kepenghuluan Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Bacaan Lainnya

Zainal Aripin melaporkan Dahana alias Dana karena tidak terima atas pengancaman dan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Km 6 Jln. Ayau Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. Jumat 5/8/2022, Pukul 17.00 WIB. Lalu. yang mengakibatkan Adanya luka memar di bagian hidung sebelah kanan dan bibirnya bagian bawah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam itu.

“Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam dengan tersangka atas nama saudara Dahana alias Dana,” ungkap AKP Juliandi.

,”Kronologisnya, Pelapor bersama saudara Aria Miza ( saksi) mengawal alat berat (beko) berkerja di lahan milik saudara Eldepis, lalu datang saudara. Si Is ( salah seorang dari yang melarang pembekoan) mengatakan “Berhentikan Beko itu, kalau tidak nanti kubacok” selanjutnya Pelapor dan saudara Aria Miza memberhentikan beko dan keluar dari lokasi kebun.

Dan pada Pukul 16.00 WIB. Mendatangi pihak kepolisian dari Polsek Tanah Putih dan Bhabinkamtibmas (Bripka Simbolon) mengajak Pelapor dan saudara Si Is untuk berunding di lokasi pembekoan.

Saat sampai dilokasi datang saudara Amir bersama anaknya saudara Dahana (terlapor) dan disaat itu saudara Dahana menunjuk pelapor dan menanyakan “Siapa yang menyuruh masuk Beko itu? lalu di jawab pelapor menjawab “Yang menyuruh saya, pemilik lahan adalah saudara Eldepis.

Tiba-tiba saudara Dahana mengambil parang yang sudah mereka bawa, lalu berlari sambil mengayunkan parang kearah pelapor, kemudian pelapor melompat kedalam parit untuk menghindar dan saudara Dahana juga ikut masuk diikuti saudara Amir (ayah terlapor) untuk mengambil parang yang di bawa anaknya.

Meskipun parang sudah diambil ayahnya, tetapi saudara Dahana tetap mengejar pelapor dan memukul dua kali di bagian wajah dan bibir yang mengakibatkan memar, lalu pelapor langsung naik ke darat dan menyelamatkan diri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit di bagian pipi kanan dan bibir. Dan pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas AKP Juliandi.

Atas adanya laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jln Putri Hijau Kepenghuluan Sintong. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan berikut BB, selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku sudah diamankan, sambil terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan pelaku ini di jerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 335 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

 

Editor :  Red

 

 

Pos terkait