Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Kejaksaan Inhu Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

143
×

Kejaksaan Inhu Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1 net – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu pada tahun 2015-2016.

“Ke dua tersangka tersebut adalah AK, yang merupakan Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Z, yang menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu,” ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhu, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 dan SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2025.

“Selama penyidikan, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Inhu telah memeriksa 29 saksi, 4 ahli, dan 47 dokumen terkait dengan proses penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” tegas Leonard.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan bahwa AK dan Z terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM yang melanggar prosedur. Sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Inhu, yang pada tahun 2004 telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lain.

“Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh AK sebagai Petugas Ukur dan Z sebagai Panitia Pemeriksa Tanah sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.701.450.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, dengan Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada 18 Desember 2024.

Leonard menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan tersangka lainnya yang juga bertanggung jawab.

Tersangka AK dan Z dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`