Kejaksaan Inhu Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

INHU, Kompas 1 net – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, yang melibatkan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu pada tahun 2015-2016.

“Ke dua tersangka tersebut adalah AK, yang merupakan Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Z, yang menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu,” ujar Leonard Sarimonang Simalango SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhu, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025) di Kantor Kejari Inhu.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 dan SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Februari 2025.

“Selama penyidikan, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Inhu telah memeriksa 29 saksi, 4 ahli, dan 47 dokumen terkait dengan proses penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” tegas Leonard.

Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik menyimpulkan bahwa AK dan Z terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHM yang melanggar prosedur. Sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah yang sebenarnya merupakan milik Pemkab Inhu, yang pada tahun 2004 telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lain.

“Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh AK sebagai Petugas Ukur dan Z sebagai Panitia Pemeriksa Tanah sekaligus Lurah Pangkalan Kasai, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.701.450.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, dengan Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 pada 18 Desember 2024.

Leonard menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan tersangka lainnya yang juga bertanggung jawab.

Tersangka AK dan Z dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Pos terkait