Example floating
Example floating
Hukrim

Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

81
×

Kejaksaan Inhu Berhasil Selamatkan Rp4,45 Milyar Uang Negara Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1 net – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) merilis capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Selain menyelamatkan Keuangan negara senilai lebih dari Rp4,45 miliar, kejaksaan Inhu berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko SH MH kepada wartawan Selasa (9/12/2025) menyampaikan capaian kinerja kejaksaan Inhu tahun 2025 tentang komitmen Kejaksaan Inhu dalam pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

“Ada penyidikan 14 perkara tindak pidana korupsi dengan 13 tersangka sepanjang tahun 2025,” kata Hamiko.

Perkara tindak pidana korupsi seluruh penyidikannya kata Hamiko, seluruhnya diterbitkan melalui Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejari Inhu. Beberapa perkara yang ditangani di antaranya, dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Inhu tahun 2015–2016.

Dugaan korupsi penjualan kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta tahun 2014–2024.

Dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah seluas 250.000 m² di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai), Kecamatan Rakit Kulim, tahun 2023.

Hamiko memaparkan, dari penyidikan tersebut, Kejaksaan telah menetapkan 13 tersangka. Sedangkan perkara yang masih dalam tahap penuntutan, Kejari Inhu telah membawa 4 perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Keempat perkara tersebut melibatkan 4 terdakwa, yaitu terkait torupsi penerbitan SHM tanah milik Pemda Inhu tahun 2015–2016,” jelas Hamiko.

Korupsi penerbitan SKGR penguasaan tanah seluas 250.000 meter persegi di Desa Kelayang pada tahun 2023.

Eksekusi 1 Perkara dengan 2 Terpidana

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Inhu, Hamiko SH MH menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Kejari Inhu juga telah mengeksekusi satu perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan jumlah dua terpidana.

“Perkara tersebut terkait korupsi penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau yang bersumber dari APBD dan APBN dengan total anggaran Rp 18,58 miliar pada tahun 2017–2018,” kata Hamiko.

Dari perkara yang telah inkracht, Kejari Inhu berhasil melakukan penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 juta. “Jumlah itu berasal dari perkara korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2017-2018,” jelasnya.

Selamatkan Rp 4,45 Miliar Uang Negara

Kasi Intelijen Hamiko juga memaparkan, selain pengembalian kerugian negara, Kejari Inhu juga mencatat capaian besar berupa penyelamatan keuangan negara dari berbagai kasus, di antaranya adalah dari Perkara pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta (2014–2024)
Diselamatkan sebesar Rp1.8 milyar lebih

Kemudian perkara penerbitan SHM tanah milik Pemda Inhu (2015–2016) diselamatkan senilai Rp 1.7 milyar lebih , dari perkara penerbitan SKGR tanah di Desa Kelayang (2023) senilai Rp920 juta. “Total penyelamatan keuangan negara oleh kejaksaan Inhu tahun 2025 lebih dari Rp 4,45 miliar,” jelas Hamiko.

Kejaksaan Negeri Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas dalam menjaga keuangan negara.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`